Rabu, 13 April 2011

Pikukuh

Pikukuh asal kata dari kukuh, dalam kamus bahasa Sunda arti Kukuh adalah : “dibasakeun kana naon-naon nu geus diperuh keun, teu bisa diolempengkeun deui, atawa katetapan”, sama dengan segala sesutu yang telah ditetapkan. Sedangkan Pikukuh adalah :  “pituduh nu teu bisa di eluk-elukeun deui; jadi hartina lamun geus dicengkukeun teu bisa dilempengkeun deui”, sama hal nya dengan ketetapan yang tidak bisa dirubah-rubah lagi.
Jika ditelusuri sumber data Pikukuh yang tersampaikan sampai ini berasal dari dua sumber, yakni sumber tertulis, dimuat dalam prasasti dan naskah kuna dan lisan, berasal dari berita secara turun temurun. Pikukuh yang menjadi sumber informasi secara tertulis daat ini banyak beredar di daerah Priangan, biasanya dimasu kan dalam katagori sastra dan catatan sejarah, sedangkan sumber lisan banyak digunakan Urang Baduy.
Pikukuh dimasa lalu memiliki sanksi seperti halnya yang masih dilakukan oleh masyarakat Baduy. Ada sanksi bagi para pelanggar. Pikukuh digunakan sebagai sumber hukum adat dan acu an dalam mengenakan sanksi, seperti : “ngadek kudu saclekna- Nerapkeun hukum ulah kancra kancas-Ulang cuwet kanu hideung - Ulah ponteng kanu koneng”. Namun ciri-ciri dari hukum adat pada umumnya, hanya mengenakan sanksi bagi mereka yang dianggap mengganggu keseimbangan adat.
Pikukuh Tertulis (prasasti dan naskah)
Sumber pikukuh yang banyak dijadikan rujukan tentang ke-arifan masa lalu urang Sunda berasal dari Prasasti Kawali 2. Sekalipun demikian, pada masa lalu banyak juga yang merujuk kedalam naskah Sanghiyang Siksa dan Sanghiyang Darma. Pikukuh dalam Prasasti 2 sering pula disebut wasiat (wangsit) Prabu Raja Wastu yang dikenal dengan sebutan Wastu Kencana. Prasasti tersebut berisi tentang bagaimana penguasa harus bersikap. Naskah asli dari prasasti Kawali 2, sebagai berikut :
Aya ma nu ngeusi bhari pakwan kereta bener pa keun nanjeur na juritan. (semoga ada mereka yang kemudian mengisi negeri Kawali ini dengan kebahagiaan sambil mebiasakan diri berbuat kesejahte raan sejati agar tetap unggul dalam perang).
Prasasti Kawali 2 menjelaskan dan menekankan, bahwa jika para penguasa berbuat kebajikan (pakena gawe rahayu) dan ber buat kesejahteraan (pakena kereta bener), maka negara akan sentosa dan unggul didalam setiap peperangan, karena memang didukung rakyat. Uraian yang di maksud tentang kebajikan dan ke sejahteraan sejati diatas berhubungan dengan dokumen yang ber ada dalam Koropak 630, antara lain berisi sebagai berikut :
Teguhkeun, pageuhkeun sahinga ning tuhu, pepet byakta warta manah, mana kreta na bwana, mana hayu ikang jagat kena twah ning janma kapahayu.
Kitu keh, sang pandita pageuh kapanditaanna, kreta; sang wiku pageuh di kawikuanna, kreta ; sang ameng pageuh di kaamengan na, kreta ; sang wasi pageuh dikawalkaanna, kreta ; sang wong tani pageuh di katanianna, kreta ; sang euwah pageuh di kaeuwa hanna, kreta ; sang gusti pageuh di kagusti anna, kreta ; sang mantri pageuh di kamantrianna, kreta ; sang masang pageuh di kamasanganna, kreta ; sang tarahan pageuh di katarahanna, kreta ; sang disi pageuh di kadisianna, kreta; sang rama pageuh di karamaanna, kreta ; sang prebu pageuh di kaprebuanna, kreta.
Ngun sang pandita kalawan sang dewarata pageuh ngre takeun ing bwana, nya mana kreta lor kidul wetan saka sangga dening pretiwi sakakurung dening akasa, pahi manghurip ikang sarwo janma kabeh.
(Teguhkeun, kukuhkan batas-batas kebenaran, penuhkan kenyata an niat baik dalam jiwa, maka akan sejahte ralah dunia, maka akan sentosalah jagat ini sebab perbuatan manusia yang penuh kebajikan.
Demikianlah hendaknya. Bila pendeta teguh dalam tugasnya sebagai pendeta, akan sejakhtera. Bola wiku teguh dalam tugas nya sebagai wiku, akan sejakhtera. Bila manguyu teguh dalam tugasnya sebagai akhli gamelan, akan sejakhtera. Bila paliken teguh dalam tugasnya sebagai akhli seni rupa, akan sejahtera. Bila ameng teguh dalam tugasnya sebagai pelayan biara, akan sejakhtera. Bila pendeta teguh dalam tugasnya sebagai pendeta, akan sejakhtera.
Bila wasi teguh dalam tugasnya sebagai santi, akan sejakhtera. Bila ebon teguh dalam tugasnya sebagai biara wati, akan sejakh tera. Bila pendeta teguh dalam tugasnya sebagai pendeta, akan sejakhtera. Demikian pula bila walka teguh dalam tugasnya seba gai pertapa yang berpakaian kulit kayu, akan sejahtera. Bila petani teguh dalam tugasnya sebagai petani, akan sejakhtera. Bila pen deta teguh dalam tugasnya sebagai pendeta, akan sejakhtera. Bila euwah teguh dalam tugasnya sebagai penunggu ladang, akan sejahtera. Bila gusti teguh dalam tugasnya sebagai pemilik tanah, akan sejahtera. Bila menteri teguh dalam tugasnya sebagai men teri, akan sejahtera. Bila masang teguh dalam tugasnya sebagai pema sang jerat, akan sejaktera. Bila bujangga teguh dalam tugas nya sebagai ahli pustaka, akan sejahtera. Bila tarahan teguh da lam tugasnya sebagai penambang penyebrangan, akan sejahtera. Bila disi teguh dalam tugasnya sebagai ahli obat dan tukang peramal, akan sejahtera. Bila rama teguh dalam tugasnya sebagai pengasuh rakyat, akan sejakhtera. Bila raja (prabu) teguh dalam tugasnya sebagai raja, akan sejakhtera.
Demikian seharusnya pendeta dan raja harus teguh membina ke sejahteraan didunia, maka akan sejahtera lah di utara barat dan timur, diseluruh hamparan bumi dan seluruh naungan langit, sempurnalah kehidupan seluruh umat manusia). (Eddy S. Ekadjati:  2001 – naskah Sunda)
Wasiat ini mengandung konsep tentang bagaimana manusia harus memiliki laku yang baik dan profesional dibidang keahlian nya. Tuntunan ini Lebih maju dari praktek kenegaraan sekarang. Saat ini banyak bukan negarawan mengurusi masalah Negara. Para ahli agama banyak yang terjun jadi politikus, banyak politikus jadi pedagang, banyak kaum pedagang jadi penentu kebijakan Ne gara. Semuanya menyebabkan kerancuan dan menjauhkan bang sa dari kesentosaan.
Didalam naskah ini ditulis pula tentang Darma Pitutur dalam bentuk siloka, sebagai berikut :
Talaga carita Hangsa

gajendra carita banem

matsyanem carita sagarem

puspanem carita bangharem
bila ingin tahu tentang telaga ber tanyalah kepada angsa
bila ingin tahu tentang hutan ber tanyalah kepada gajah
bila ingin tahu tentang laut ber tanyalah kepada ikan
bila ingin tahu bunga bertanyalah kepada kumbang
Naskah yang berisi tentang Pikukuh yang memiliki kemiripan atau hampir sama juga dimuat didalam Amanat Galunggung. Nas-kah ini diyakini sebagai ajaran yang disampaikan Rakeyan Darma siksa. Naskah tersebut antara lain sebagai berikut :
Nanya Kanu Karolot
Mo teoh sabab na agama pun
Na sasana bawa kolot pun.
Prasasti lainnya yang berisi pikukuh ditemukan di Cibadak, disebut Prasasti Cibadak, dibuat oleh Sri Jaya Bupati. Isi naskah yang penulis cuplik dari Buku Rintisan Penulusuran Masa Silam Sejarah Jawa Barat (Jilid 3 Hal 12), antara lain terjemaahannya, sebagai berikut :
Selamat. Dalam tahun Saka 952 bulan Kartika tanggal 12 bagian terang, hari Hariang, Kaliwon, Ahad, Wuku Tambir. Inilah saat Raja Sunda Maharaja Sri Jayabupati Jayamanahen Wisnumurti Samarawijaya Sakalabuwana mandaleswaranindita Haro Gowar dhana Wikramot tunggadewa, membuat tanda di sebelah timur Sanghi yang Tapak.
Dibuat oleh Sri Jayabupati Raja Sunda. Dan jangan ada yang melanggar ketentuan ini. Di sungai ini jangan (ada yang) menang-kap ikan di sebelah sini sungai dalam batas daerah kabuyutan Sanghyang Tapak sebelah hulu sampai batas daerah kabuyutan sanhyang tapak di bagian hilir pada dua buah batu besar.
Untuk tujuan tersebut telah dibuat piagam yang dikukuhkan de-ngan seruan : kutuk serta sumpah oleh raja Sunda, antara lain se bagai berikut :
Sungguh indah kamu sekalian Hiyang Siwa, Agatsya, timur, selat an, barat, utara, tenggara, barat daya, barat laut, timur laut, zenith, nadir, matahri, bulan, bumi, air, angin, sernja, yaksa, raksasa, pisa ca (sebangsa peri), sura, garuda, buaya, Yama, Baruna, Kuwera, Besawa dan putera dewata Pancakusika, lembu tungga ngan Siwa, Mahakala, Dewi Durga, Ananta (dewa ular), Surindra, putra Hyang Kalamercu, gana (makhluk setengah dewa), buta (sebang sa raksasa), para arwah semoga ikut, menjelma merasuki semua orang, kalian gerakanlah supata, janji, sumpah dan seruan raja Sunda ini.
Prasasti Cibadak menerangkan bahwa Sri Jayabupati telah membuat tapak disebelah timur kabuyutan. Dibagian sungai yang menjadi batas daerah kabuyutan tersebut siapa saja dilarang me nangkap ikan. Pada saat itu penduduk disekitar prasasti sangat taat terhadap Pikukuh ini dan takut mendapat hukuman dari kekuatan gaib. Sama halnya dengan ciri masyarakat agraris lainnya, sehingga tanpa hukum kerajaan pun mereka akan taat dan mengiku ti Pikukuh tersebut.
Pikukuh yang berhubungan dengan dukungan untuk membangun Pendidikan, perlindungan terhadap Kabuyutan sebagai wilayah pelatihan kaum intelektual pada waktu itu, serta masyara kat yang mengelolanya, sudah lebih maju ketika masa Sri Baduga (Siliwangi) berkuasa. Dengan demikian, ketentuan negara untuk memberikan subsidi yang lebih besar terhadap sektor pendidikan bukan sesuatu yang baru. Pikukuh ini dituliskan di dalam Prasasti Kabantenan yang dibuat atas perin tah langsung Sri Baduga. Saat ini baru ditemukan 4 buah keputusan yang tertera didalam 5 lem peng tembaga. Keputusan tersebut menyangkut masalah penen tuan batas Kabuyutan dan pembebasan pajak. Pikukuh tersebut, dalam bahasa seka rang, sebagai berikut :
Prasasti 3 dan 4 :
Semoga selamat. Ini tanda peringatan bagi Rahyang niskala Wastu Kancana. Turun kepada Rahyang Ningrat Kancana, maka selanjutnya kepada Susuhunan seka rang di Pakuan Pajajaran. Menitipkan ibu kota di Jayagiri dan ibukota di Sunda Sembawa. Semoga ada yang mengurusnya.
Jangan memberatkannya deng an dasa, calagra, kapas timbang, dan pare dongdang. Maka diperintahkan kepada para petugas muara agar jangan memungut bea. Karena merekalah yang selalu berbakti dan membaktikan diri kepada ajaran agama. Mereka yang teguh mengamalkan hukum-hukum dewa.
Prasasti 5 :
Ini piagam (dari) yang pindah ke Pajajaran. Memberikan piagam kepada kabuyutan di Sunda Sembawa. Semoga ada yang mengu rusnya. Jangan ada yang menghapus atau mengganggunya. Bila ada yang bersikeras menginjaknya daerah Sunda Sembawa aku perintahkan agar di bunuh karena tempat itu daerah kediaman para pendeta.
Kabuyutan atau Dewasasana dikelola oleh kelompok wiku, mereka mengurus keagamaan, kesejahteraan raja, negara dan penduduk. Wilayah para wiku di dalam prasasti 1 disebut lemah larangan, yakni daerah otonom atau semacam perdikan, dikepalai oleh Lurah Kawikwan (Kawikuan). Dalam prasasti 5 ditegaskan pula bahwa siapapun yang memasuki lemah larangan tanpa ijin akan dijatuhi hukuman mati.
Disekitar lemah larangan terdapat sangga, yaitu penduduk yang mendukung keberadaan dan ngabayuan (menghidupi) Kabuyutan. Sangga dimaksud dalam prasasti ini di mungkinkan berada di dalam wilayah Sunda Sembawa dan Jayagiri. Dengan demikian di Jayagiri dan Sunda Sembawa terdapat Lemah Rangan dan Sangga.
Sri Baduga di dalam prasasti 3 dan 4 memerintahkan agar penduduk di kedua dayeuh ini dibebaskan dari 4 macam pajak, yaitu dasa (pajak tenaga perorangan), calagra (pajak tenaga kolek tif), kapas timbang (kapas 10 pikul) upeti dan pare dongdang (padi 1 gotongan). Urutan pajak tersebut didalam kropak 630 adalah dasa, calagra, upeti, dan panggeureus reuma, sedangkan petugas pajak disebut Pangurang. Ketentuan Pajak tersebut sampai saat ini masih berlaku, seperti penarikan restribusi.
Pikukuh yang juga terkait dengan masalah pendidikan dan intelektual, dikukuhkan pula oleh Prabu Darmasiksa, kemudian di kenal sebagai ajaran Sanghiyang Siksa. Pikukuh ini meneguhkan, bahwa :
Raja yang tidak bisa mempertahankan kabuyutan diwilayah kekua saannya lebih hina ketimbang kulit musang yang tercampak di tem pat sampah.
Demikian cuplikan dari Amanat Galunggung yang dikenal dengan sebutan Amanat Prabu Darmasiksa (Koropak 632). Amanat ini disampaikan oleh Prabu Darmasiksa raja Saunggalah kepa da Rajaputra yang kelak menggantikannya di Saunggalah, sebelum Prabu Darmasiksa pindah ke Pakuan (1187) untuk menjadi raja Sunda yang ke-25. Kemudian diikuti oleh raja-raja penggan tinya. Tidak heran ketika itu Kabuyutan memiliki peranan yang sangat penting, disebut-sebut sebagai Dangiang Sunda, sehingga banyak raja-raja yang mempertaruhkan harga dirinya jika Kabuyu tannya diganggu. Bagi masyarakat modern, ketentuan tentang per lunya melindungi sumber-sumber ilmu saat ini merupakan faktor yang sangat penting.
Carita Parahyangan dan Siksa Kandang Karesyan, menetap kan Pikukuh tentang Istri yang diharamkan untuk dinikahi (Ekadjati – 2005 : hal.196), yaitu :
1.    Gadis atau wanita yang telah dilamar dan lamarannya diterima, gadis atau wanita terlarang bagi pria lain untuk meminang dan mengganggu,
2.    Wanita yang berasal dari Tanah Jawa, terlarang dikawin oleh pria Sunda dan larangan tersebut dilatar belakangi peristiwa Bubat,
3.    Ibu tiri yang tidak boleh dinikahi oleh pria yang ayahnya pernah menikahi wanita tersebut.
Pikukuh istri larangan banyak menelan korban keluarga Keraton Sunda di jaman Buhun, yakni Mandiminyak (Galuh) ; Dewa Niskala (Sunda) ; dan Ratu Sakti (Pajajaran) ; mungkin juga Geusa Ulun (Sumedang larang). Sank si adat yang mereka terima dikucilkan dari lingkungan sosial, seperti pada kasus Mandimi nyak, yang terpaksa harus pindah ke Kalingga, bahkan Sana anak nya menjadi tidak efektif sebagai raja Galuh dan menyulut pem berontakan Purbasora. Demikian pula terhadap Dewa Niskala dan Mandiminyak, mereka dipaksa turun dari tahtanya. Tentang Ratu Sakti ditulis dalam carita Parahyangan, dengan kalimat :
Aja tinut de sang kawuri pola sang nata
[Janganlah ditiru oleh mereka yang kemudian kelakuan raja ini].
Pikukuh Lisan.
Pikukuh Karuhun dan amanat leluhur urang Baduy di waris kan secara turun temurun kepada anak cucunya dan ditaatinya, sehingga sampai saat ini mereka mampu mem pertahankan adat istiadatnya, mentaati segala ketentuan yang diamanatkan leluhur. Pikukuh Karuhun tersebut (Asep Kurnia : 2010), sebagai berikut :
1.    Bertapa Bagi kesejahteraan dan keselamatan Pusat Dunia dan Alam Semesta (Ngabarata Pakeun Nusa Telu Puluh Telu, Bangawan Sawi dak Lima, Pancer Salawe Nagara).
2.    Ngareksakeun Sasaka Buana (Memelihara Sasaka Buana).
3.    Ngasuh Ratu Ngajak Menak (Mengasuh Ratu memelihara menak),
4.    Menghormati Guriang dan Melaknasanakan Muja di Sasaka Domas.
5.    Melakukan Seba setiap setahun sekali.
6.    Ngukus Ngawalu Muja Ngalaksa (Menyelenggarakan dan Menghor mati Upacara Adat Ngalaksa
7.    Mempertahankan dan Menjaga Adat Bulan Kawalu.
Menurut Ekadjati (1993) tugas hidup orang Baduy yang sangat perlu untuk dipatuhi warganya secara garis besar terdiri dari enam, yakni :
1.    Ngareksakeun Sasaka Pusaka Buana
memelihara tempat pemujaan di Sasaka Pusaka Buana
2.    Ngareksakeun Sasaka Domas

memelihara tempat pemujaan di Sasaka Domas
3.    Ngasuh Ratu ngajak Menak
mengasuh penguasa dan me-ngemong pembesar negara
4.    Ngabaratakeun Nusa Telu Pu luh Telu, bangawan sawidak lima, pancer salawe nagara
mempertapakan nusa 33, sungai 65, dan pusat 25 negara
5.    Kalanjakan kapundayan
berburu dan menangkap ikan untuk keperluan upacara kawalu
6.    Ngukus ngawalu muja ngala ksa
membakar dupa sewaktu me-muja, melaksanakan upacara kawalu dan membuat laksa
Kultur Urang Baduy beranggapan hidup harus bersifat sosial, bermurah hati dan berbaik hati. Orang yang memiliki makanan le bih dilarang memperjual belikan kelebihan makanannya dan harus diberikan kepada yang memerlukan, karena makanan adalah ke butuhan orang banyak. Diantara makanan yang tidak boleh diper jual beli kan adalah beras, sayur dan buah-buahan. Namun di da lam keyakinan Sunda segala sesuatu mempunyai jiwa dan ada yang memiliki. Sehingga ketika orang ingin memetik sesuatu ma ka harus terlebih dahulu memintakan ijin. Pikukuh yang terkenal, sebagai berikut :
Mipit kudu amit – ngala kudu menta-Mun neukteuk kudu sateukna-Mun nilas kuda sa plasna-Nu lain di lain keun, nu ulah diulahkeun, nu enya dienyakeun-Ulah gorok ulah linyok.
Memetik harus permisi-memotong harus pas/menebas harus setebas nya-menetak harus setepatnya-Yang bukan katakan bukan, yang dilarang katakan dilarang, yang be nar katakan benar-Jangan menipu – jangan berbohong
Urang sunda diluar Baduy, berlaku pula beberapa Pikukuh dan Pitutur, yang diyakini sebagai nilai hidup orang Sunda, sebagai transformasi dari nilai-nilai kasundaan terhadap urang sunda yang beragama islam. Norma-norma ini dikembangkan oleh H. Ha san Mustafa (Sambas: 1996), sebagai berikut :
(1). Percaya kepada Tuhan (2) Menyadari asal kejadiannya (3) selalu ingat asal usulnya (4) meyakini bahwa orang tua lebih ber-pengalaman (5) menjunjung tinggi nasehat orang tua (6) mem-punyai kemampuan menyesuaikan diri (7) mempunyai perhitungan matang (8) rajin berikhtiar (9) Rajin menuntut ilmu agama (10) memper cayai adanya pengaruh hidup seseorang dari keturunan (11) meyakini banyak anak lebih baik dari pada kekayaan melim-pah (12) mempercayai adanya orang baik menurun kan keturunan yang tidak baik (13) bayi didalam kandungan mempengaruhi ibunya (14) Situasi dan kondisi ibu berpengaruh pada bayi (15) perilaku suami yang istrinya menegandung mempengaruhi bayi yang dikandung (16) ada kewajiban orang muda untuk mem-percayai orang tuanya (17) orang yang suka duduk diambang pintu akan jauh jodohnya (18) larangan keluar atau masuk ke-rumah dengan cara meloncat (19) gadis dilarang ikut makan sirih dengan tamu, karena akan haid ketika malam pengantin (20) dilarang memakan daun sirih yang permukaannya rata karena nanti akan mempunyai anak sulung yang segera meninggal (21) dst .... sampai dengan (68) menganggap bahwa seakan-akan orang yang telah meninggal masih hidup sampai hari ketujuh, karena itu diperlukan upacara untuk menenangkannya.
Norma-norma yang dikembangkan memang ada kesamaan, seperti yang terakhir tentang hari ketujuh orang meninggal. Dianggap bahwa seakan-akan orang yang telah meninggal masih hidup sampai hari ketujuh, karena itu di perlukan upacara untuk mene-nangkannya. Menurut warga Baduy : setelah hari ketujuh warga yang meninggal sudah tidak ada hubungan lagi dengan alam kehi dupan atau lain-lainnya karena sudah berbeda alam.
Masyarakat wiwitan menganggap pelaksanaan Pikukuh dan Pitutur dikatagorikan tapa. Pemahaman tapa bukan sebagaimana yang dipahami masyarakat saat ini. Bertapa dimaksud menjalankan tugas manusia sehari-hari atau bekerja. Bagi masyarakat Baduy bertapa jika menjalankan tugas menjaga Mandala. Bagi masyarakat wiwitan warga nagara (diluar mandala), bertapa artinya menjalankan tugas sebagai warga negara. Pikukuh tentang tapa di dokumentasi kan dalam naskah Amanat Galunggung (koropak 632), sebagai berikut :
Carek na patikrama na urang lanang lanang-wadwan, iya twah na urang. Gwareng twah gwa reng tapa, maja twah ma ja tapa ; apana urang ku twah mana beu(ng)har, ku twahna mana waya tapa
Menurut ajaran patikrama, bagi kita, laki-laki dan wanita, amal itu sama dengan tapa. Itulah makna amal. Se dang amal, sedanglah tapa. Sempur na amal, sempurnalah tapa. Kan kita ini karena amal kita dapat menjadi kaya, karena amal pula kita berhasil dalam tapa.
(Atja & Salehdanasasmita, 1983 : 31, 38)
Sanksi
Pikukuh berlaku pula sebagai hukum adat. Namun ciri dari hukum adat adalah, siapapun mereka yang terkena sanksi adat adalah mereka yang mengganggu keseimbangan adat, seperti melanggar pikukuh atau pitutur. Pikukuh diantaranya berisi tentang Kosmologi atau asal usul terjadinya Buana Pancatengah. Dalam keyakinan penganut Sunda Wiwitan terdapat tiga alam, yakni : Buana Nyungcung, tempat bersemayam Sang Hyang Keresa ; Buana Panca tengah, alam dimana manusia dan makhluk lainnya hidup ; dan Buana Larang, yakni neraka yang berada di lapisan alam paling bawah.
Di Buana Pancatengah terdapat 18 lapisan alam yang tersu sun. Paling atas bernama Bumi Suci Alam Padang atau Kahyang an atau Mandala Hyang tempat bertahtata Nyi Pohaci Sanghyang Sri dan Sunan Ambu. Sedangkan dialam yang agak bawah dari Buana Suci Alam Padang terdapat bernama Sasaka Pusaka Buana, yang berdam pingan dengan Sasaka Domas. Dialam ini Sang Hyang Keresa menurunkan tujuh Batara, yang paling tua di beri nya nama Batara Cikal. Menurut kepercayaan Urang Baduy Batara Cikal adalah leluhurnya.
Didalam keyakinannya, Sukma atau roh manusia berasal dari Buana Nyungcung atau Kahyangan. Jika roh manusia telah sele sai menjalankan tugas hidup dan kehidupannya di Buana Panca tengah, maka sukmanya harus kembali ke Kahyangan. Jika suk ma turunnya dari Kahyangan baik maka kembalinyapun harus ba ik pula, namun jika sukma tersebut kotor maka kembalinya ke Bua na Larang atau neraka. Baik buruknya sukma sangat tergantung kepada amal perbuatan sewaktu berada di Buana Pancatengah.
Dari ajaran-ajaran yang mereka terima sangat meyakini bah wa segala perilaku kehidupan manusia harus dapat dipertanggung jawabkan secara lahiriah maupun bathiniah, baik menyangkut ke hidupan di dunia maupun kehidupan di akhirat nanti. Mereka me yakini apa yang dilakukan baik buruknya akan kembali pada diri nya, dan ada yang menyaksikan, yaitu Gusti nu nyidikeun Allah anu nganyatakeun, Pangeran anu nangtayungan. Keyakinan demi kian menjadi spirit penting bagi ditaatinta Pikukuh dan Pitutur.
Ancaman sanksi terhadap pelanggar Pikukuh cukup berupa ancaman yang bersifat moral, seperti yang termaktub didalam Prasasti Cibadak. Ancaman tersebut seperti seruan agar : para arwah semoga ikut, menjelma merasuki semua orang, kalian gerakanlah supata, janji, sumpah dan seruan raja Sunda ini bagi yang melang gar sanksi terhadap Pikukuh ditentukan didalam Prasasti.
Ciri-ciri dan rasa takut terhadap adanya kutukan semacam yang dinyatakan didalam Prasasti Cibadak saat ini masih diyakini di kalangan masyarakat Baduy. Mereka sangat takut adanya kutu kan dari Sang Pencipta dan Guriang, leluhur mereka serta  me-langgar tatanan hukum adat. Kutukan ini lebih tertuju kepada para pelanggar Pikukuh Karuhun. Kutukan akan terjadi kepada mereka yang melakukan pelanggaran atau melakukan sumpah adat, tetapi ucapan tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya.
Sumpah adat bagi masyarakat adat Baduy diartikan sebagai proses penegakan Hukum (Asep Kurnia : 2010). Pengujian kebe naran tersebut dilakukan sebagai langkah terakhir. Namun biasa nya banyak dilakukan untuk menyelesaikan perselisihan antar war ga. Rasa takut terhadap kutukan melebihi rasa takut terhadap hu kuman mati. Masyarakat tradisional beranggapan, bahwa huku man mati hanya menimpa sipelaku, sedangkan kutukan berakibat terhadap keturunannya yang lain. Paradigma demikian tentunya sangat berbeda dengan kondisi masyarakat yang ada sekarang, umumnya hanya berupaya agar dapat lolos dari hukuman dunia. Masyarakat Baduy sangat meyakini, bahwa hakim yang paling agung adalah Sang Maha Pencipta yang tidak pernah tidur, tidak buta, dan tidak tuli untuk mengikuti setiap detak dan delik perilaku makhluknya. Keyakinan ini dapat melahirkan kesadaran yang ting gi, bahwa setiap saat tidak lepas dari pengawasannya.
Tentang maklumat dan materi sumpah Hukum adat Baduy, tidak perlu dilakukan secara tertulis, melainkan ada niat yang be nar-benar keluar dari dalam hatinya dan di ucapkan secara jelas di depan tetua adat. Materi sumpah dimaksud, sebagai berikut :
Kami menta disaksian ku Guriang Tangtu Tilu Jaro Tujuh: “Aig sumpah, lamun aing bohong, kaluhur ulah pucukan, kahandap aing ulah akaran, gu rulang gorolong karaca endog, lungkay lingkey kacara geureung ditengah bajing cangkilungan.
Ulah diberean daya upaya ka Gusti anu nyidikeun, ka Allah anu nganya yajeun ka pangeran leuwih uninga anu nangtayungan kasakabeh umat.
Sakieu sumpah aing.
Bagi para penegak hukum ada yang dapat kita hayati ber-sama, tentang bagaimana harus bersikap dan menjalankan keadil an. Adapun Pikukuh sebagaimana dituangkan dalam Sanghiyang Siksa Kanda Ng Karesyan mengenai Pancagati (lima keadilan asa li), yakni agar manusia tidak sengsara, maka jangan hianat, jang an culas, jangan menghianati diri sendiri, seperti yang ada dikata kan bukan, yang bukan dikatakan benar. Hal tersebut dianggap pe nuh dengan muslihat. Perbuatan memitnah, menyakiti hati orang lain. Pikukuh tersebut saat ini masih menjadi tuntunan moral ma syarakat Baduy.
Cuplikan dari Pikukuh masyarakat, sebagai berikut :
Nerapkeun hukum ulah kancra kancas
Ulang cuwet kanu hideung
Ulah ponteng kanu koneng
Ulah ngilik kanu putih
Ulah neuleu tandingan nenjo paroman
Ulah pandang bulu
Hukum ulah geleng catang
Ulah hukum piraus
Hukum aya kalana perlu ditegaskan
Hukum aya kalana perlu ditindakeun
Hukum oge aya kalana perlu dibijaksanakeun
Mun hukum kancra kancas
Matak romed cerewed
Pasini euweuh sisian
Padea euweuh hadena
Tunggul nyarug cohcor mantog
Badak galah jelema nyarak
Datang nu bogana reas. (asp)

Hatur Punten :

Untuk perbaikan dan saran anda dimohon untuk meninggalkan pesan, hasil dan jawabannya dapat dilihat di BLOG SANG RAKEAN. Hatur Nuhun