Tampilkan postingan dengan label Dari masa lalu. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Dari masa lalu. Tampilkan semua postingan

Rabu, 16 Mei 2012

Balik Ka Hyang

Keyakian urang Sunda buhun sampai saat ini masih hangat dan menarik untuk diperbincangkan, adakalanya disebut aga ma Budha, atau agama Hindu, animisme, bahkan ada yang menyebut agama islam Wiwitan. Sedangkan para filolog, se perti Ekadjati (2005), Atja dan Saleh Danasismita (1987) me nyebutnya ajaran Jati Sunda atau Sunda Wiwitan. Istilah aga ma Jati Sunda ditemukan didalam naskah Carita Parahiyang an. Naskah tersebut diperkirakan dibuat pada tahun 1580 masehi, menurut CM. Pleyte 1500 AD. Istilah Jati atau Wiwi tan memiliki makna yang sama, yakni mula; pertama; asli, dengan demikian pengertian agama Jati Sunda atau Sunda Wiwitan bermakna agama (urang Sunda) asli atau tulen. (Ekadjati: 2005, hal. 181).

BEBERAPA SUMBER
Adanya beberapa perbedaan penafsiran tentang inti dan pe mahaman Sunda sebagaimana diatas, disebabkan adanya alur sumber informasi yang berbeda.

1. Pertama sumber yang berasal dari tutur tinular, pada umumnya di sampaikan secara lisan oleh para penganut ajaran SUNDA WIWITAN, namun masih sangat tertutup bagi orang-orang diluar penganut ajaran tersebut.

2. Kedua, penemuan sejarawan, filolog, arkeolog, akhli ke purbakalaan yang menafsirkan dari temuan ilmiah, dan diuji mengggunakan data ilmu pengetahuan, seperti naskah-naskah; prasasti-prasasti dan lain sebagainya.

Sayangnya dari acuan sumber yang berbeda ini jarang mene mukan titik temu, karena masaing-masing memiliki alasan pembenar, dan sulitnya menemukan data primer.

Hal yang tidak mustahil, kegelapan ajaran Ki Sunda disebab kan Ki Sunda pada masa lalu kurang menyukai untuk mendo kumentasikan ajajarannya yang dianggap tabu (pamali), se mentara ajaran lainnya yang juga berkembang mendokumen tasikan ajarannya dalam bentuk naskah maupun prasasti. Hal paling mungkin mengambil kesimpuan para ahli, yang menyebutkan, bahwa : “ajaran yang berkembang dimasyara kat belum tentu sama dengan ajaran yang dianut keraton nya”. Karena penghuni keraton pada umumnya sudah bersen tuhan dengan budaya luar, yakni sejak masa lengsernya AKI TIREM di SALAKANAGARA.

Sumber-sumber sejarah menunjukkan adanya kepercayaan asli Sunda yang berlangsung lama didalam kehidupan ma syarakat Sunda, baik sesudah maupun sebelum masa Pajaja ran terbentuk. Naskah CARITA PARAHYANGAN mendeskripsi kan adanya KAUM PENDETA SUNDA yang menganut ageman asli Sunda (NU NGAWAKAN JATI SUNDA). Mereka mempunyai tempat kegiatan, atau semacam tempat suci yang bernama KABUYUTAN PARAHYANGAN, suatu hal yang tidak dikenal da lam agama lain, bahkan dibedakan dengan KABUYUTAN LE-MAH DEWASASANA, yang dianggap sebagai pusat kegiatan ke agamaan Budha. Naskah Carita Parahyangan menceritakan mengenai kepercayaan umum raja-raja Sunda-Galuh adalah SEWABAKTI RING BATARA UPATI dan berorientasi kepada keper cayaan asli Sunda.

Selain naskah Carita Parahyangan, keyakinan Jati Sunda pada masa lampau dikisahkan para prepantun Bogor, seperti oleh AKI BUYUT BAJU RAMBENG. Menurut Ki Panjak (1970), Pantun Bogor (Pajajaran Tengah) berisi tentang Uga yang hanya da pat dibaca (dipahami) kisahnya jika dikalbunya tertanam ra sa kasundan.

Masalah ini dikisah didalam kisah Curug Si Pada Weruh, bahwa :
Saacan urang Hindi ngaraton di Kadu Hejo ogeh, karu hun urang mah geus baroga agama, anu disarebut aga ma Sunda tea. (Sebelum orang Hindi (Hindu-India) ber tahta di Kadu Hejo pun, leluhur kita telah memiliki aga ma, yakni yang disebut agama Sunda).
Kisah dan istilah urang Hindi di Kaju Hejo dimaksudkan kepada para penguasa Salakanagara pasca pelengseran AKI TIREM lebih tepatnya jika disebutkan untuk DEWAWARMAN, peng ganti Aki Tirem. Tentang penggantian Aki Tirem oleh Dewa warman ada pula yang memahami sebagai apa yang disim bulkan didalam kisah AJI SAKA dan DEWATA CENGKAR. Aji Saka dilambangkan sebagai seorang pemuda sakti yang berwajah tampan, sedangkan Dewata Cengkar dilambang seba gai seorang buta (cakil). Aji Saka dianggap budaya baru beragama, mewakili pendobrak tradisi pribumi (Aki Tirem). Oleh karenanya para pendatang itu sendiri menggambarkan dirinya sebagai manusia tampan, agar menarik simpati, se dangkan Dewata Cengkar mewakili entitas pribumi dilam bangkan sebagai sesuatu yang buruk, agar dijauhi. Demikian lah hukum penulisan sejarah, siapa yang kalah diniscayakan berposisi sebagai yang buruk, sedangkan yang menang ada lah yang baik. Sama halnya dengan mengisahkan sejarah jaman orde lama oleh para penulis orde baru, yang selalu di posisikan sebagai si ‘salah’, bertujuan agar rezim orde baru memiliki legalitas, atau dukungan dari rakyat.

Pada masa Aji Saka terjadi pergantian penguasa dan status wilayah, dari nama kota yang dipimpin seorang penghulu (Aki Tirem) menjadi kerajaan yang dipimpin seorang raja bernama Dewawarman. Kisah kerajaan Salakanagara pada akhirnya dianggap sebagai kota dan kerajaan tertua di Pulau Jawa, bahkan di Nusantara. Pada masa ini pula diyakini seba gai awal mula budayaan Nusantara mulai bersentuhan deng an budaya dari India.

Peninggalan Salakanagara, berikut kisah Aji Saka dan Dewata Cengkarnya sangat dimungkinkan terkait dengan keberada an Krakatau. Pada masa itu disebut sebagai “NUSA APUY”. Sala kanagara pada masa Tarumanagara, khususnya pada masa kejayaan Purnawarman sudah menjadi negara dibawah dau lat Tarumanagara. Salakanagara, berikut kisah Dewata Ceng kar tentunya habis dimusnahkan Gunung Krakatau, yang te lah beberapa kali mengeluarkan letusan dahsyat.

Kedahsyatan Letusan Gunung Krakatau antara lain ditemu kan didalam cuplikan tulisan dari KITAB RAJA PURWA, dibuat oleh pujangga Jawa dari Kesultanan Surakarta, RONGGO WAR SITO. Salinan kitab itu masih tersimpan rapi di Perpustakaan Nasional, Jakarta.

Cuplikan dari Kitab tersebut bertuliskan. :
“Seluruh dunia terguncang hebat, dan guntur meng gelegar, diikuti hujan lebat dan badai, tetapi air hujan itu bukannya mematikan ledakan api ‘Gunung Kapi’ melainkan semakin mengobarkannya, suaranya me ngerikan, akhirnya ‘Gunung Kapi’ dengan suara dah syat meledak berkeping-keping dan tenggelam keba gian terdalam dari bumi”
Kitab tersebut diterbitkan tahun 1869 atau 14 tahun sebelum letusan Krakatau (Inggris: Krakatoa volcanoes) pada 27 Agustus 1883. Penyebutan “Gunung Kapi” atau dalam bahasa Sunda “Nusa Apuy” tak banyak dikenal pada periode itu, sehingga tulisan Ronggowarsito dianggap membingungkan banyak kalangan. Namun, deskripsi berikutnya dalam buku itu semakin mirip dengan peristiwa tsunami saat Krakatau meletus pada 27 Agustus 1883:

Air laut naik dan membanjiri daratan, negeri di timur Gunung Batuwara sampai Gunung Raja Basa dibanjiri oleh air laut; penduduk bagian utara negeri Sunda sampai Gunung Raja Basa tenggelam dan hanyut be serta semua harta milik mereka.

Kemudian dalam edisi kedua yang diterbitkan pada 1885 atau dua tahun setelah letusan Krakatau, Ronggowarsito me nulis penanda tahun dan deskripsi lokasi Gunung Kapi yang bisa dipastikan adalah Krakatau, pernah meletus sebelum tahun 1883. Naskah tersebut mengungkapkan :
” …di tahun Saka 338 (416 Masehi) sebuah bunyi menggelegar terdengar dari Gunung Batuwara yang di jawab dengan suara serupa yang datang dari Gunung Kapi yang terletak di sebelah barat Banten baru…”.
Masyarakat dan para sejarawan banyak mempersepsi agama Sunda buhun dari agama yang dianut keratonnya, seperti Ta rumanagara yang meninggalkan prasasti, atau menarik ke simpulan dari tradisi yang dilakukan orang Sunda dalam ke sehariannya dianggap sama dengan saudara-saudaranya yang beragama baru (Hindu atau Buda), apalagi sejarah di ta tar Pasundan, sejak Dewawarman 1 berkuasa bersentuhan dengan agama para pedagang India. Tapi jika ditelusuri dan dipilah perkembangan agama yang dianut keraton dengan yang dianut rakyatnya, niscaya akan ditemukan perbedaan nya. Sampai saat ini para penganut Sunda Wiwitan sangat tidak memahami tradisi Hindu maupun Budha.

Sumber yang berasal dari keterangan FA-SHIEN, pendeta Bu dha dari Cina, dalam buku berjudul FA-KAO-CHI, menjelaskan kondisi sosial kemasyarakatan di ibukota Tarumanagara. Me nurutnya, selain banyak penganut Hindu juga masih banyak penduduk yang menganut agama leluluhurnya. Contoh yang kedua, pada masa Rajaresi, Raja Tarumanagara kedua (diper kirakan tahun 382 masehi), pada masa itu pemerintahannya berupaya merubah keberagamaan masyarakat, dari agama nenek moyangnya menjadi agama yang dianut Rajaresi, na mun masih banyak penduduk disekitar kerajaan yang tetap menganut agama nenek moyangnya.

Pendapat tentang adanya perbedaan agama yang dianut penghuni keraton dengan agama yang dianut rakyatnya di tulis di dalam buku Penelusuran Masa Silam Sejarah Jawa Barat (1983-1984). Menurut para penyusun buku tersebut: agama orang Sunda adalah hasil bauran dari agama Hindu dan Budha yang diracik dalam konsep agama asli (Nusanta ra). Menurut buku tersebut, baik pendapat Wangsakerta (1677) maupun Pleyte (1905) sama-sama menjelaskan, bah wa hal itu hanya berlaku dalam lingkungan keraton dan para pejabatnya, sedangkan rakyat masih tetap setia kepada aga ma ajaran leluhur. Konon menurut penulis sejarah, didalam naskah Wangsakerta agama ini disebut PITARAPUJA.

Pengecualiannya terjadi pada masa penyatuan Sunda dan Ga luh, atau banyak juga yang menyebutkan masa Pajajaran. Pe nyatuan entitas Sunda dengan Galuh mulai cair dan menjadi hanya sebutan Sunda pada abad ke-16. Pada masa penyatuan Sunda dan Galuh nampak ada pembauran keyakinan keraton dengan keyakinan rakyat, sebagai mana ditulis dalam naskah KAWIH PANINGKES, yang menerangkan telah kembalinya kera ton dan masyarakat Sunda menganut agama asli (leluhur) urang Sunda.

Pada masa kerajaan Sunda dan Galuh sampai dengan Pajaja ran Sirna Hing Bumi Pasunda, masyarakat Sunda dan kera ton sudah mulai nampak kebersamaan dalam beragama, na mun pengaruh dari agama Budha dan Hindu masih ada dan masih melekat.

Pengaruh demikian dicatat dalam Naskah Sanghyang Siksa Kandang Karesyan yang banyak menjelaskan tentang pedo-man hidup Ki Sunda pada masa itu (KUNDANGAN URANG RE-YA). Naskah ini mengakui adanya ajaran leluhur dan menye butkan adanya BATARA SEDA NISKALA, yang dianggap YANG HAK DAN YANG WUJUD, bahkan didalam Hirarki Pembaktian, yang disebut DASA PERBAKTI, menempatkan HIYANG diatas De wa. Penemuan Tuhan semacam keyakinan terhadap Hiyang bagi masyakat Sunda lama bukan penemuan baru, namun dilingkungan keraton keyakinan terhadap sesuatu yang ma ha tinggi pernah kasilih setelah masuknya budaya dari luar.

PENEMUAN AWAL
Dari data-data sejarah, arkeologi dan filologi, terutama dari sisa peninggalan megalitik dan naskah-naskah buhun, para arkeolog dan sejarawan membahas tentang adanya keyakinan masyarakat Sunda Buhun terhadap kekuatan ‘nu gaib’. Persepsi dan kesimpulan demikian di mungkinkan mendasar kan pada sejarah pemikiran manusia ketika menemukan Tuhan.

Munandar (2010 : 7) didalam memahami bentu-bentuk ba nguan suci di Tatar Sunda, menguraikan tentang cara mela kukan kajian agama yang mengenal adanya lima butir pem bentuk religi yang saling berkaitan, yakni :

1. Emosi keagamaan, yang menyebabkan manusia memiliki sikap yang religius, dan menggerakan jiwa manusia. Emo si keagamaan juga merupakan sikap takut dan bercampur percaya kepada hal-hal yang gaib dan keramat. Namun hemat penulis, ada juga yang bersumber dari keikhlasan dan kesadaran, bukan karena adanya rasa takut.

2. Peralatan ritus dan upacara, berupa sarana dan peralat an, antara lain berupa bangunan suci, arca-arca dewa, alat bunyi-bunyian, altar, dan piranti lain yang berkenaan dengan upacara.

3. Sistim kepercayaan, berupa pikiran dan gagasan manusia yang menyangkut keyakinan dan konsepsi manusia tentang wujud dan ciri-ciri kekuatan sakti, roh nenek mo yang, dewa-dewa, alam gaib, asal-usul terjadinya alam se mesta, estakologi, serta sistim nilai dan norma agama.

4. Sistim ritus dan upacara, dalam sistim religi berwujud ak- tivitas dan tindakan manusia dalam melaksanakan kebak tiannya terhadap alam gaib (Tuhan, dewa-dewa, atau makhluk gaib lainnya).

5. Umat Agama, adalah pemeluk suatu religi atau suatu kesa tuan sosial yang menganut sistim keyakinan dan yang me laksanakan sistim ritus serta upacara.

Sistim kepercayaan Sunda yang mungkin dapat dikaji, selain bersumber dari para penganut ajaran Sunda Wiwitan, juga dapat diteliti, didalami, dihayati dari naskah-naskah Sunda Buhun, seperti naskah Sang Hiyang Siksa Kandang Karesyan, Jatiniskala, Jatiraga, Kosmologi Sunda dan Bujangga Manik, serta artefak-artefak lainnya, seperti prasasti dan peninggal an ditempat-tempat yang pernah digunakan untuk melaku kan ritual keagamaan. Dari naskah inilah dapat ditemukan hakekat keyakinan dan yang berhak disebut ditempatkan sebagai adikodrati.

Ekadjati (2005) menguraikan penemuan istilah nu Gaib, ber mula dari rasa hormat Ki Sunda terhadap para pemimpinnya dan orang-orang yang dianggap memiliki kelebihan. Penghor matan demikian rupanya tidak mengenal batas waktu, bah kan setelah meninggalpun masih tetap dihormati, akhirnya menjadi tradisi. Kebiasaan menghormati leluhur demikian di dalam paradigma barat dikatagorikan sebagai penyembah roh nenek moyang atau animisme.

Pendapat tentang katagorisasi animisme terhadap keyakinan leluhur Ki Sunda, menurut Engkus Ruswana di dalam Pikiran Rakyat Sabtu 14 Juni 2003, dijelaskan sebagai berikut :

..... mengenai kepercayaan leluhur bangsa yang disebut menganut animisme dan dinamisme. Dalam hal ini, kita perlu arif dan berpandangan luas, kenapa timbul kedua istilah yang seolah-olah merendahkan derajat dan ke percayaan leluhur, yang pengertian secara harfiah ada lah menyembah nenek moyang dan menyembah keben daan.

Kiranya patut direnungkan sedangkal itukah penghaya tan leluhur kita terhadap arti dan hakikat ketuhanan, kemanusiaan, dan alam. Padahal, leluhur kita tinggal di bumi yang subur makmur Loh Jinawi. Sumber pangan yang disediakan alam lebih dari cukup dan tinggal am bil apalagi penduduknya masih sedikit sehingga cukup banyak waktu untuk merenung, berpikir, berdialog, dan mengkaji tentang alam dan penciptanya serta berkreasi untuk mengembangkan budayanya.

Terbukti dari hasil penelitian Nandang Rusnandar (pe neliti dari Jarahnitra Jawa Barat) bahwa di tatar Sunda telah ditemukan 54 jenis huruf (Wanda Aksara) dalam budaya tulisan dan penelitian Ali Sastramijaya yang menyimpulkan leluhur bangsa kita sudah sejak ribuan tahun telah mengenal budaya sistem penanggalan yang didasarkan atas perhitungan matahari (kala Sunda), perhitungan bulan (kala Candra) dan perhitungan bin tang (Kala Sukra) dengan presisi tinggi yang notabene didasarkan atas penelitian/pengkajian alam secara sek sama dan terus menerus selama puluhan tahun bahkan ratusan tahun melewati berbagai generasi.

Menurut Ekadjati (2005), keinginan untuk menghormati ar wah leluhur dan kekuatan gaib lainnya diwujudkan dalam bentuk bangunan batu besar (megalitik). Sekalipun demiki an, bukan berarti Ki Sunda menyembah batu, sebagaimana yang ditafsirkan orang lain, namun batu tersebut hanya di gunakan semacam mediator, untuk membantu konsentrasi. Dalam penemuan terakhir dikomplek Kawali diketahui ada nya BATU KOLENJER, alat untuk menentukan waktu, sebagai mana yang digunakan masyarakat Baduy, namun menurut beberapa pendapat, batu tersebut adalah YANTRA, suatu alat yang biasa digunakan untuk membantu mengkonsentrasikan diri dalam melakukan ritual terhadap Tuhan, lebih jauh da pat ditelisik dari fungsi Gunung Padang Cianjur dan situs-si tus peninggalan sunda buhun, yang memiliki tiga batu berun dak. Namun menurut Ekadjati, suatu hal yang patut dipaha mi, modal penting untuk menjalin hubungan dengan YANG GAIB bagi urang Sunda Buhun, adalah kesungguhan hati, ke hidmatan didalam keheningan alam sekitar. Ditempat-tem-pat itulah penghormatan dilakukan.

Dari upacara ritual diharapkan muncul tenaga-tenaga gaib yang dipancarkan oleh alam yang memberikan kekuatan serta kesejahteraan hidup; kesuburan tanah; serta keselama tan dalam mencari nilai-nilai hidup yang baru (Asmar 1970; 1975).

Tradisi menghormati nenek moyang berpengaruh terhadap kehidupan masyarakat Sunda selanjutnya. Sampai sekarang batu menhir yang ada di Kabuyutan Kanekes dipercaya seba gai awal mula kehidupan masyarakat Baduy (Ekadjati: 2005). Peninggalan megalitik masih terlihat di tatar Sunda, seperti Arca Domas, Cibedug, Pasir Angin, Kampung Muara, Bukit Kasur, Gunung Padang dan tempat lainnya. Khususnya Gunung Padang sudah banyak yang meyakini keberadaan se jak masa Pra Sejarah, dan terbesar di Asia Tenggara, bahkan berdasarkan penelitian terakhir diketahui telah berumur 10.900 SM.

Tempat-tempat dimaksud umumnya berada didaerah dan tempat yang tinggi. Bangunan megalitik disusun menurut sis tim timur-barat yang melambangkan perjalanan hidup manu sia. Timur adalah tempat matahari terbit yang melambang kan kelahiran; barat tempat matahari terbenam melambang kan kematian. Perjalanan matahari dari timur kebarat melam bangkan perjalanan hidup manusia.

Dari hal diatas para akhli menyimpulkan, bahwa SEJAK MASA NEOLITIKUM MASYARAKAT DI TANAH SUNDA SUDAH MEMILIKI PE MAHAMAN TENTANG YANG GAIB sebagai jiwa yang lepas dari raga manusia yang meninggal, namun tidak pergi jauh, ber ada di sekitar tempat tinggal sewaktu masih hidup, hanya se bagai roh yang gaib. Arwah leluhur diyakini dapat memancar kan kekuatan gaib yang berdampak baik maupun buruk, sa ngat tergantung kepada cara perlakuan manusia yang masih hidup terhadap arwahnya. Agar arwah memancarkan kebai kan dan dapat mencegah kekuatan gaib yang bersifat buruk maka dilakukan acara acara ritual penghormatan. Penghor matan demikian sangat tergantung kepada masing-masing ke lompok atau individu, karena sampai sekarang tidak dike tahui, cara-cara ritual yang dilakukan pada masa lalu, kecuali dari upacara-upacara yang dilakukan masyarakat Baduy.

Pada periode selanjutnya di tanah Pasundan bersentuhan pu la dengan budaya dari India, yang membawa agama Hindu dan Budha. Periode ini secara resmi dapat diketahui dari berdirinya kerajaan-kerajaan di Pasundan awal, seperti SALA KANAGARA, TARUMANAGARA dan KENDAN. Sekalipun demikian, masyarakat asli masih banyak yang tetap tuhu menganut ke yakinan yang dianut leluhurnya.

Keterangan tentang kukuhnya masyarakat pribumi terhadap keyakinan leluhurnya antara lain berdasarkan keterangan :

1. Berita Fashien, seorang pendeta Budha dari Cina yang terdampar di Tarumanagara pada tahun 413 M, selama li ma bulan menetap di Ya-va-di (pulau Jawa). Fashien lebih banyak melihat Brahmana dari pada pendeta-pendeta Bu dha, bahkan menyebut masih banyaknya penduduk yang menganut agama nenek moyangnya. Kisahnya ditulis da lam buku yang berjudul Fa-Kao-Chi.

2. Pada masa pemerintahan Rajaresi, Raja Tarumanagara kedua (382 M), berupaya merubah cara keberagamaan masyarakat, dari agama nenek moyangnya menjadi aga ma yang dianut Rajaresi, namun tidak membuahkan hasil. Padahal Rajaresi mengajarkannya kepada para penghulu desa, dan mendatang kan para brahmana dari India, na mun rakyat masih banyak yang tetap setia kepada ajaran leluhurnya.

3. Naskah-naskah yang menempatkan hirarki Hiyang diatas panteon agama lainnya, seperti DASA PERBAKTI, didalam naskah Sanghiyang Siksa Kandang Karesyan, Jatiraga dan Kawih Paningkes.

Jika saja ageman Sunda Wiwitan sebagaimana yang nampak dari anutan warga Baduy dikaitkan dengan peradaban mega litik, maka akan diketahui, bahwa prinsip warga Baduy perca ya kepada satu yang kuasa, Batara Tunggal, pemilik karakte ristik satu kekuasaan dan kekuatan yang tak tampak (Maha Gaib), tetapi berada di mana-mana, dan sangat bijaksana dan suci.

Istilah Batara di mungkinkan sebagai bentuk adaptasi dari ba hasa keyakian sesudahnya, tanpa merubah substansi atau maksud. Istilah Batara kemudian ditambahkan kepada Tung gal, sehingga menjadi BATARA TUNGGAL (Judistira K. Garna : 2006).

Penggunaan bahasa, seperti dalam menyebutkan nama BATA RA CIKAL digantikan dengan sebutan ADAM TUNGGAL, atau me nyisipkan kata Slam (maksudnya Islam) kedalam istilah islam wiwitan untuk sebutan agama Sunda Wiwitan (lihat Asep Kurnia dkk : 21010), hal ini dimungkinkan karena adap tifnya bahasa keyakinan urang Sunda Buhun terhadap isti lah-istilah yang digunakan pada jamannya, namun memiliki maksud dan substansi yang sama dengan paradigmanya, untuk menyebut pemilik adikodrati.

PENGARUH BUDAYA INDIA
Kepercayaan agama Hindu dan Budha mengenal adanya istilah yang Gaib lainnya, yakni dewa-dewa. Panteon Hindu ini mempunyai cara hidup dan tempat tersendiri diluar kehidup an manusia, yakni di nirwana atau sorga. Dewa-dewa dalam agama Hindu jumlahnya banyak (politheis) dan memiliki fungsi dan tugas masing-masing.

Didalam buku Penelusuran Masa Silam Sejarah Jawa Barat (1983-1984), yang banyak merujuk kedalam naskah Carita Parahyangan disebutkan, bahwa pada masa Salakanagara da pat diduga bahwa agama resmi negara adalah agama Siwa, termasuk di dalamnya madhab Ganapatya (pemuja Ganesa), mengingat Dewawarman I dianggap asli keturunan dari In dia, sedangkan pada masa Tarumanagara, seperti nampak da ri prasasti peninggalan masa Purnawarman, menganut aga ma Wisnu, termasuk madzhab Saura (Pemuja Surya). Anutan terhadap madzhab masing masing berhubungan dengan ke yakinan, bahwa raja adalah titisan Wisnu yang menjaga dan melihara ketertiban Jagat raya. Di tatar Sunda yang disebut kan titisan Sanghyang Wisnu adalah Prabu Dharmasiksa. Hal demikian sebagaimana disebutkan dalam naskah Carita Pa rahyangan, yaitu :

Diganti ku Sang Rakean Darmasiksa, titisan Sanghiang Wisnu, nya eta nu ngawangunsanghiang binajapanti. Nu ngajadi keun para kabuyutan ti sang rama, ti sang resi, ti sang disri, ti sang tarahantina parahiangan."Tina naon berkahna?" Ti sang wiku nu mibanda Sunda pi tuin, mituhu Sanghiang Darma, ngamalkeun Sanghiang Siksa. (Atja : 1968).

Banyak pula raja-raja dahulu yang menganggap dirinya ketu runan Dharmaraja, sehingga menggunakan gelar Dharma untuk nama nobatnya.

Kisah Dharmaraja dapat ditelusuri dari kisah Satria Piningit dan Ratu Adil. Sumber ajaran ini berasal dari KITAB TANTU PA GELARAN. Kitab ini mengisahkan tentang Siwa atau Batara Guru nu ngayuga Dewa Dharmaraja. Keduanya memiliki ke miripan dalam bertapa dan memancarkan kebajikan-kebaji kan yang bersifat ilahiyah. Kelak ratu Adil akan muncul da lam wujudnya sebagai resi. Inilah yang menunjukan adanya pengaruh India didalam sistim kepercayaan diwilayah Pa sundan.

Pada masa selanjutnya, didalam Naskah Sanghiyang Siksa Kanda Ng Karesiyan tersurat jejak keyakinan agama Siwa dan Budha sekaligus, seperti pada kata :

Hong kara namo sewa ya baktining huluan di Sanghi yang Panca Tatagata ... Panca ngaran ing lima, tata ma ngaran ing sabda, gata ma ngaran ing raga. (sesung guhnya puji dan sembah ku untuk Siwa, baktiku kepa da Sanghyang Panca Tatagata .... Panca berarti lima, tata berarti ucapan, gata berarti wujud).

Dari naskah diatas nampak penggunaan simbol-simbol hindu dengan mengistilahkan Siwa, serta agama Buda Mahayana. Tataga dalam agama Buda adalah gelar untuk Budha. Panca Tataga adalah lima orang Dyani Buda atau Buda yang mere nung sebagai Lokapala, pelindung dunia. Paradigma ini tetap hidup dan tertransformasikan kedalam istilah Buana Panca Tengah, untuk istilah bumi atau dunia. Jejak lainnya saat ini ada dalam pemahaman tentang kalimat Opat Kalima Pancer, seperti dalam pepatah orang tua :

Coba riksa anu opatnu jadi bakal manusabumi, geni, banyu jeung angin.Bumi metukeun cahaya hideung, nu nyata jadi pangucap. Geni metukeun cahaya beu reum, nu nyata jadi panguping. Angin metukeun caha ya koneng, nu nyata jadi pangangseu. Banyu metu keun cahaya bodas, nu nyata jadi paningal.

Nu metukeun cahaya hideung, tina bumi malaikat sa wiah. Nu metukeun cahaya beureum, tina geni malai kat tamarah. Nu metukeun cahaya koneng, tina angin na malaikat mutmainah, nu metukeun cahaya bodas, tina banyu malaikat loamah. Anu opat ngalebur ngaja di hiji, ngajadi papancer ning manusa.

(Coba periksa yang empat cikal bakal manusia, tanah, api, air dan angin. Tanah menimbulkan cahaya hitam, menjadikan bisa mengucap. Api menimbulkan cahaya merah, yang menjadikan bisa mendengar. Angin me nimbulkan cahaya kuning, menjadikan bisa mencium. Air yang menimbulkan cahaya putih, yang menjadikan bisa melihat.

Yang melahirkan cahaya hitam dari bumi malaikat sawiah. Yang melahirkan cahaya merah dari api ada lah malaikat tamarah. yang melahirkan cahaya kuning dari angin adalah malaikat loamah. Yang melahirkan cahaya putih dari air adalah malaikat loamah. Yang empat melebur menjadi satu, menjadi pertandanya manusia).

Paradigma tentang kalimat diatas diabadikan dalam setiap gerak hidupnya, seperti yang diabadikan dalam bentuk jurus Tepak Hiji dalam Ilmu Silat Cimande, jurus empat (mata angin) di tambah satu pancernya (tengah), atau opat kalima pancer (empat yang kelimanya pancer). Pada masa lalu, mak sud yang sama menunjukkan lima huruf didalam keperca yaan Hindu, yang disebut panca aksara, yaitu Na, Mo, Si, Wa, Ya. Aksara tersebut dianggap perwujudan Siwa :

NA Siwa sebagai Iswara Di timur
MO Siwa sebagai Brahma Di selatan
SI Siwa sebagai Mahadewa Di barat
WA Siwa sebagai Wisnu Di utara
YA Siwa sebagai Siwa Di tengah (Pancer)

Tentang naskah dimakud, selengkapnya sebagai berikut :
Lamun pahi kaopeksa sanghyang wuku lima (dina) bwa na, boa halimpu ikang desa kabeh. Desa kabeh ngara nya: purba, daksina, pasima, utara, madya. Purba, ti mur, kahanan Hyang Isora, putih rupanya; daksina, ki dul, (kahanan Hyang Brahma, mirah rupanya; Pasima, kulon) kahanan Hyang Mahadewa, kuning (rupanya); utara, lor, kaha nan Hyang Wisnu, hireng rupanya; madya, tengah, kahanan Hyang Siwah, (aneka) warna rupanya. Nya mana sakitu sanghyang wuku lima dina bwana. (Kalau terpahami sanghyang wuku lima di bumi tentu semua tempat menyenangkan. Tempat itu dise but: purwa, daksina, pasima, utara, madya. Puwa yaitu timur tem¬pat Hyang Isora, putih warnanya. Daksina yaitu selatan, tempatHyang Brahma merah warnanya. Pasima yaitu barat, tempat Hyang Mahadewa kuning warnanya.Utara tempat Hiyang Wisnu hitam warnanya Madya di tengah tempat Hyang Siwa aneka macam war na. Yaitulah wuku lima di bumi).
Masyarakat dahulu meyakini, dari sorga para dewa mengatur dan mengawasi kehidupan manusia. Tiap pemeluk agama Hindu dan Buda meyakini, jika mereka mengindahkan tun tunan moral dan agama maka akan masuk sorga, bersatu di alam kehidupan dewa-dewa. Sebaliknya, akan masuk neraka dan mengalami samsara, jika tekad dan perilakunya buruk.

Jejak lainnya terdapat didalam naskah Sewaka Darma (ke baktian terhadap darma). Hal ini menunjukan bahwa Tantra yana di wilayah Sunda sudah terpengaruh oleh ajaran Budha Mahayana. Pengaruh tersebut masih terjalin dengan agama leluhur Sunda. Seperti unsur Hiyang dibedakan dari dewa, se kalipun keduanya tinggal di Kahiyangan atau Parahiyangan.

Dari sudut pernaskahan, seperti naskah Jatiniskala mengan dung embaran mengenai ajaran keagamaan yang memperli-hatkan berbaurnya ajaran Hindu, Budha dengan ajaran Pribu mi. Naskah Jatiniskala lebih banyak menyebutkan nama-na ma kuasa imajiner pribumi. Mereka disederajatkan dengan apsari, makhluk kahyangan, pendamping para Dewa. Seperti tujuh pohaci, yaitu : Pwah sri Tunjungherang, Pwah Sri Tun junglenggang, Pwah Sri Tunjunghanah, Pwah Sri Tunjungma nik, Pwah Sri Tunjungputih, Pwah Sri Tunjungbumi, Pwah Sri Tunjungbwana. Kesemuanya berada didalam kurungan dan masing-masing mempunyai apsari, yaitu: Aksari Tunjung na ba, Tunjungmabra, Tunjungsiang, Tunjungkuning, Nagawali, dan Nagagini. Kemudian ada juga apasari Manikmaya, Maya lara, dan lainnya.

Dari uraian diatas memang kedua agama diatas dikenal da lam kehidupan masyarakat Sunda Buhun, bahkan diabadikan didalam naskah-naskahnya. Namun perlu juga dikaji tentang silib, sampir, siloka dan apapun yang tersirat didalam setiap kalimatnya lebih dalam. Seperti dari naskah Sanghiyang Kan dang Karesiyan (1518 m), tentang DASA (10) PERBAKTI yang menempatkan hirarki HIYANG diatas DEWA. Nakah tersebut menyebutkan, bahwa “... mangkubumi bakti di ratu, ratu bak ti di dewata, dewata bakti di hiyang ................ “ (mangkubumi tunduk kepada raja, raja tunduk kepada dewata, dewata tun duk kepada Hiyang) (Danasamita dkk. 1987: 74,96). Hal ini mengandung makna, bahwa hirarki Hyang atau Sang Hyang Tunggal tidak sama dengan Siwa (dewa), Sanghyang Wenang tidak sama dengan Brahma (dewa). Sanghyangg Wening ti dak sama dengan Wisnu (dewa). Oleh karena itu, didalam cara memahami konsepsi ajaran Sunda Wiwitan, tidak dapat diacampur adukan dengan Panteon lain. Konon menurut Juru Pantun, : “ti baheula mula, urang sunda mah geus miboga Hi yang Tunggal, nu teu bisa dibandingkeun jeung ciptaannana”.

BEBERAPA ISTILAH
Dalam perspekrif penggalian ajaran Sunda didunia maya, is tilah Sunda, sebagaimana pendapat LUCKY DARMAWAN dise butkan sebagai nama agama didunia. SU artinya Abadi atau Sejati; NA artinya Api ; DA artinya Besar atau Agung, sehing ga Sunda diartikan sebagai Api Abadi Yang Agung atau mata hari, karena matahari dianggap lambang Hyang Maha Kuasa (di langit), pemberi kehidupan di Bumi. Sunda adalah Maha Cahaya, pusat dari segala Cahaya; Sang Hyang Tunggal, ada juga yang menyebut Sanghyang Syiwa. Sunda juga disebut Sang Hyang Manon; Sang Batara Guru; Sang Guru Hyang; Sang Guriang (Sangkuriang); Sang Surya; Sura; Ra. Konon ka bar ada kaitan nya juga dengan di Mesir dan Jepang. Sunda atau Sang Hyang Manon dikenal sebagai Dewa Matahari Amon–Ra. Sunda/Matahari dieropa disebut Sun, hari pemuja an Sunda/Matahari disebut Sunday. Ajaran Sunda atau aga ma Matahari berkembang ke seluruh dunia pusatnya di Jawa Barat, oleh sebab itu di Jawa Barat nama daerah diawali deng an ‘Ci’ yang artinya Cahaya. Pusat Pa–Ra-Hyang pertama ter letak di Gunung Parang, Purwakarta. Ajaran Sunda telah men jadi agama dunia yang dianut oleh segala bangsa, memba ngun peradaban dunia menuju bangsa unggul paripurna.

Sunda bukan nama Etnis atau ras manusia yang tinggal di Jawa Barat. Sunda dianggap nama agama yang tertua dan per tama, mengajarkan segala bangsa Cinta Kasih dan berterima kasih. Sebagai inti ajaran Sunda yakni Penghormatan dan Ke hormatan; budhi bahasa; budhi dharma–tata karma (sopan santun); tata dharma (bakti); kenegaraan, kebangsaan, kebu dayaan dan Jatidiri. Ajaran Sunda telah membentuk kelem butan sikap Sopan Santun dan perilaku berbudhi pada setiap diri bangsa Indonesia. Sunda mengajarkan bentuk untuk ber terima kasih kepada segala yang telah memberi kehidupan. Oleh sebab itu Sembah-Hyang di lakukan dalam upacara Ben de–Ra (panji matahari) untuk menghormati Negeri dan Sang Guru Hyang (Sunda). Istilah Sang Guru Hiyang kemudian me ngalami perubahan ucapan menjadi Sang Guriang atau Sang Kuriang, namun apakah demikian ?.

Jawaban yang dapat dijadikan sebagai bahan perbandingan diatas dapat dikaji antara lain dari pendapat AGUS ARISMU-NANDAR DKK, didalam bukunya tentang BANGUNAN SUCI SUN DA KUNA (2011). Munandar mengungkapkan tentang berita dari sumber PANTUN BOGOR dan NASKAH JATIRAGA (Koropak 422), diperkirakan naskah ini seumur dengan naskah SERAT BUDA, berbahasa Jawa Kuno, yang dibuat pada tahun 1357 sa ka, atau 1435 M, atau pada abad ke-15, sejaman dengan masa Pajajaran. KITAB JATIRAGA antara lain menguraikan tentang adanya kekuatan adikodrati dalam agama masa kerajaan Sun da, yang disebut BATARA JATINISKALA, yang memiliki julukan lain, yakni JATINISKALA yang bersifat KEMAHAGAIBAN. Ia men jelma (mengejewantah) menjadi tujuh sanghiyang, dengan se butan GURIANG TUJUH. Munandar pada akhirnya menyimpul kan, bahwa SANGHIYANG JATINISKALA benar-benar NISKALA, ga ib, tidak terbayangkan, tidak mungkin dikonkretkan.

Hiyang atau Sanghiyang didalam Ensiklopedia Sunda, dituju kan untuk menyebutkan para penghuni kahyangan. Hal yang tentunya berbeda dalam cerita wayang, karena kahyangan di huni oleha para dewa. Menurut pendapat lain, Parahyangan adalah istilah untuk tempat tinggalnya para Hiyang, sedang kan Nirwana tempat tinggal para Dewa. Yang Maha kuasa me nurut kepercayaan Sunda lama adalah SANGHYANG KERESA, yang menghendakai atau sang Mahapencipta, disebut juga BATARA TUNGGAL atau BATARA SEDA NISKALA (YANG GAIB). Semua Dewa yang datang kemudian diposisikan berada dialam Nis kala, sedangkan Hiyang berada dialam Jatiniskala. Oleh kare na itu didalam DASA PREBAKTI, Sanghiyang lebih tinggi hirarki nya dari Dewa-dewa atau Batara.

Istilah Sanghiyang adakalanya digunakan pula untuk menye but orang atau makhluk yang dihormati, seperti Sanghiyang Lutung Kasarung, Sanghiyang Sri, Sanghiyang Borosngora dan lain-lain. Namun bisa saja sebutan itu untuk menyebut kan pengejawantahan dari Hiyang, yang memang tidak ber-wujud.

KONSEP HIYANG
Perkembangan selanjutnya menurut Ekadjati (2005), konsep banyaknya dewa-dewa (politheis), pada masa kerajaan Sun da dan Galuh menimbulkan kecenderungan untuk menguta makan rokh dan dewa (Tuhan) tertentu, namun mengabai kan dewa lainnya. Selain itu di dalam upacara keagamaan lain yang sarat tatacara, dan urutan yang ketat serta mante ra-mantera yang tidak boleh salah ucap atau salah susun, dianggap kurang sesuai dengan watak agama asli leluhurnya. Oleh karena itu mereka mencari konsep alternatif lain untuk menemukan Tuhan yang sesuai dengan karakternya yang berpindah-pindah setiap musim panen. Sehingga perlu prak tis, akrab dengan alam, mengutamakan isi dari pada bentuk, cara memuja dapat dilakukan dimana saja, karena Tuhan itu lebih deket dari apapun, bahkan masih jauh urat dileher kita dibandingkan dengan Tuhan.

Bagi masyarakat Sunda waktu itu, sebongkah batu alam yang agak aneh bentuknya sudah cukup untuk dijadikan titik pusat upacara ritual. Setelah usai batu tersebut ditinggalkan nya karena di tempat lain pun masih mudah memperoleh je nis batu yang sama. Modal penting untuk menjalin hubungan dengan yang Gaib adalah kesungguhan hati, kehidmatan di dalam keheningan alam sekitar. Sedangkan bongkahan batu hanya sekedar Yantra, pembantu konsentrasi, bukan sesuatu yang harus disembahnya.

Konsep Hyang menurut Ekadjati (2005, hal 178) baru dike tahui pada masa pemerintahan Sri Jayabupati (abad ke-11), namun baru pada tahap menggunakan pengertian yang gaib atau yang suci. Sang Hyang sudah mulai di letakan ditempat suci, yakni Kabuyutan Sang Hyang Tapak. Pada masa sesudah nya, konsep Hiyang dengan Dewa dapat ditemukan pada saat memfungsikan kabuyutan, seperti Kabuyutan Lemah Dewasa sana, tempat kegiatan menurut agama Hindu (Kabuyutan Sundasembawa dan Gunung Samaya) dengan Kabuyutan Le-mah Parahyangan, tempat kegiatan agama Sunda Buhun, atau agama Jatisunda (Kabuyutan Kanekes). Sekalipun dise butkan agama Hindu berinteraksi di Kabuyutan, namun dita tar Sunda sulit untuk menemukan candi, termasuk di kabuyu tan Dewasasana. Pendapat Ekadjati tersebut rupanya berasal dari dokumen-dokumen tertulis, seperti prasasti Sanghiyang Tapak. Suatu hal yang perlu diteliti lebih jauh dari sumber li san, yang mungkin akan berbeda makna dengan tafsiran para filolog.

Buku Penelusuran Masa Silam Sejarah Jawa Barat (1983-1984) menyebutkan, bahwa agama Sunda pada masa Sunda kuno memiliki kitab suci yang menjadi pedoman umatnya, yaitu Sambawa, Sambada dan Winasa. Ketiga kitab suci ter sebut baru ditulis pada masa pemerintahan Rakean Darma-siksa Prabu Sanghyang Wisnu, yang berkuasa ditatar Sunda pada periode 1175-1297 M. Hemat penulis, kitab ini merupa kan bentuk pengulangan dan penegasan, karena Prabu Dar masiksa bukanlah penganut agama Sunda yang pertama, bah kan keberadaan ageman Jati Sunda sudah diketahui pada masa Aki Tirem, untuk kemudian kasilih dan bersentuhan nya dengan budaya dari India. Namun memang setelah masa Prabu Darmasiksa agama Sunda Wiwitan menjadi agama res mi kerajaan.

Konsepsi teologis Sunda Wiwitan berbasiskan pada faham Monoteisme atau percaya akan adanya keberadaan Hyang itu gaib dan Tunggal, tidak jamak. Hyang atau Sanghiyang dida lam Ensiklopedia Sunda ditujukan untuk menyebutkan Yang Maha kuasa, menurut kepercayaan Sunda lama adalah Sang hyang Keresa (Maha Pencipta), disebut juga Batara Tunggal (Yang Esa), atau Batara Seda Niskala (Yang Gaib). Semua De wa yang datang kemudian, tunduk kepadanya. Oleh karena nya Sanghyang dianggap memiliki hirarki tertinggi di ban dingkan para dewa.

Paradigma yang menempatkan hiyang sebagai hiraki pembaktian tertinggi di temukan, antara lain didalam naskah-nas kah :

1. Uraian tentang Dasa Prebakti yang ditulis didalam naskah Sanghiyang Siksa Kandang Karesyan, yang menyebutkan :
“ini yang disebut dasa prebakti. Anak tunduk kepada ba pak; isteri tunduk kepada suami; hamba tunduk ke pada majikan; siswa tunduk kepada guru; petani tun duk kepada wado; wado tunduk kepada mantri, man tri tunduk kepada nu nangganan; nu nangganan tun duk kepada mangkubumi; mangkubumi tunduk kepa da raja; raja tunduk kepada dewata; dewata tunduk kepada hiyang. Ya itulah yang disebut dasa prebakti. (Nihan sinangguh dasa prebakti ngaranya. Anak bakti di bapa; ewe bakti di laki; hulun bakti di pacandaan; sisya bakti di guru; wang tani bakti di wado; wado bak ti di mantri; mantri bakti di nu nangganan; nu nangga nan bakti di mangkubumi; mangku bumi bakti di ratu; ratu bakti di dewata; dewata bakti di hyang. Ya ta sinangguh dasa prebakti). (Dana Sasmita,dkk. 1987: 74,96)
2. Naskah Paningkes, atau Naskah Panikis menyebutkan, :
“ ...... katanya, jika wiku ‘pendeta’ bersamadi (memuja) dewata, hilanglang kependetaannya, karena perhatian dan kecintaannya tergeser oleh (kelakuannya) sendiri ....”. (... baruk da sang wiku lamun muja ka dewata langit kawikwana ma pandita lamun samadi mihdap hyang dewata hilang na kapanditaan ja kassarkon kati nong sarwa dingan trisna bala swarangan ....................”). (Ayatrohaedi, :15,33)
Nakah ini berhubungan pula dengan naskah terakhir dari Sanghyang Siksa Kandang Karesyan, bahwa ketentuan ini su dah ditentukan sejak alam diciptakan oleh Batara Seda Niskala, sebagai Yang Hak dan Yang Wujud. Naskah tersebut berbu nyi demikian :

Sakala batara jagat basa ngretakeun bumi niskala. Ba sana: Brah¬ma, Wisnu, Isora, Mahadewa, Siwa. bakti ka Batara! Basana: Indra, Yama, Baruna, Kowera, Besa war ma, bakti ka Batara ! Basana: Kusika, Garga, Mestri, Pu rusa, Pata(n)jala, bakti ka Batara: Sing para dewata ka beh pada bakti ka Batara Seda Niskala. Pahimanggih keun situhu lawan preityaksa. (Suara panguasa alam waktu menyempurnakan mayapada. Ujarnya: Brahma, Wisnu, isora, Mahadewa, Siwah, baktilah kepada Bata ra! Ujarnya: India. Yama, Baruna, Kowara, Besawarma, baktilah kepada Batara! Ujarnya: Kusika, Garga, Mestri, Purusa, Patanjala, baktilah kepada Batara! Maka para dewata semua berbakti kepada Batara Seda Niskala. Se mua menemukan Yang Hak dan Yang Wujud)

3. Naskah Jatiraga menyebutkan Batara Jati Niskala, sebagai kekuatan adikodrati, :
Batara Jati Niskala, Tema(h)han Batara Niskala, Yata dewata niskala, Pitu racok jadi tunggal, Mari sirnanan tu.” (Batara Jatiniskala (adalah) penjelmaan Batara Niskala yakni yang besrifat gaib, tampil tujuh menjadi tunggal, demikian smuanya itu).(Darsa & Edi S. Eka djati, 2006: 129 dan 149).
Sifat Hyang tercermin dari nama-nama yang diberikan kepa danya, yaitu BATARA NISKALA ATAU JATNISKALA yang bersifat gaib, SANG HYANG JATINESTEMEN (hakikat keteguhan), didalam naskah Serat Dewa Buda disebut SANG HYANG TAYA. Ia men jelma menjadi tujuh sanghiyang, dengan sebutan TUJUH GURI ANG. Tujuh Guriang ini dapat ditemukan didalam naskah Jati raga (koropak 422), yakni :
1) Sang Hyang Ijuna Jati;
2) Sang Hyang Tunggal;
3) Sang Hyang Batara Lenggang Buana;
4) Sang Hyang Aci Wisesa;
5) Sang Hyang Aci Larang;
6) Sang Hyang Aci Kumara;
7) Sang Hiyang Manwan (Manon).

Guriang Tujuh saat ini banyak ditafsirkan sebagai indra ma nusia, yakni mata (penglihatan); hidung (pencium); mulut (pengucap); telinga (pendengar); pikir; hati (rasa); dan bira hi, yang harus dikendalikan agar bermanfaat dan tidak men- jadi sumber malapetaka.

Naskah JATIRAGA menyebutkan pula, :
“Berhasilah dia memerintah, pada bumi tanpa tanah, pa da ruangan tanpa udara, pada siang hari tanpa matahari, pada purnama tanpa bulan, pada tiupan tanpa ngin, pada cahaya tanpa bayangan, pada angkasa tan pa langit, pada kodrat tanpa kehidupan ....” (Darsa & Edi S. Eka djati, 2006: 149).
Inilah yang disimpulkan Munandar (2010 : 41), bahwa Sang Hyang Jatiniskala benar-benar bersifat niskala, tidak dapat terbayangkan, tidak dapat dikonkritkan. Kalaupun dikonkret kan harus diambil dari alam dalam wujud aslinya, “sebab aku adalah asli dan dari keaslian’, tidak perlu dirubah dalam ben tuk benda alam, yang tidak asli dan tidak jujur, sebab “aku adalah jujurnya dari kejujuran”. SANGHIYANG NISKALA tidak muncul dalam bentuk nyata, tidak berwujud, atau tidak seperti SIWA MAHA DEWA yang masih dibayangkan dalam ben tuk arca bertangan empat, memiliki mata ketiga didahi, me makai UPAVITA (tali kasta) naga dipuncak kepala. SANG HYANG TUNGGAL atau SANGHYANG JATINISKALA bukan menun jukan Siwa.

Tentang dzat pencipta yang tunggal ditemukan pula didalam naskah SANG HYANG RAGA DEWATA, yang menuliskan :
“ ........... Tidak ada yang menjadikan Aku, Tidak ada yang menciptakan Aku, Aku menamai diri sendiri, Sang Hiyang Raga Dewata ....” (Hanteu nu ngayuga aing, Hanteu manggawe aing, Aing ngarana maneh, Sanghiyang raga dewata). (Ekadjati & Endang Undang A. Darsa 2004, 2004).
Naskah tersebut menjelaskan pula tentang sifat-sifat Sang Hiyang Raga Dewata, yakni :
“ ..... datang tanpa rupa, tanpa raga, tak terlihat per kataan (senantiasa) benar, rupa direka, karena ada. Akulah yangmenciptakan tetapi tak terciptakan, Aku lah yang bekerja, tetapi tidak dikerjakan, Akulah yang menggunakan tetapi tidak digunakan ....”. (ibid).

Sifat-sifat Sang Hiyang Raga Dewata tersebut sama dengan Sang Hiyang Jatiraga atau julukan lainnya Jatniskala, Jatiniste men, atau Sang Hiyang Tunggal. (Munandar, 2010). Itulah ha kekat tertinggi dalam sistim keyakinan Sunda Buhun. Dan inilah konsep HYANG dalam agama Sunda Buhun.

BALIK KA HYANG
Menurut Engkus Ruswana, salah satu tokoh penganut ajaran Sunda Wiwitan mengemukakan, bahwa: Gambaran Kahyang an terungkap dalam Pantun Langgasari Kolot, yang menyebut tiga alam atau tiga buana, yakni :
1) Buana Nyungcung, yaitu tempat bersemayamnya Sang- Hyang keresa.
2) Buana Pancatengah tempat berdiamnya manusia dan mahluk lainnya.
3) Buana Larang atau neraka.

Diantara Buana Nyungcung dan Buana Pancatengah terdapat 18 lapisan alam atau Mandala, yang dilalui Manusia setelah meninggal dunia. Tingkatan alam tersebut sebagai berikut:
1. Bumi Suci alam Padang.
2. Sang Hyang burung ribut.
3. Sang Hyang Sorong Kancana
4. Bumi cengcerengan.
5. Bumi Putih.
6. Bumi Hawuk.
7. Bumi koneng.
8. Bumi Hejo.
9. Bumi Hideung.
10. Bumi Beureum.
11. Bumi Pohaci, kerepek seah patapan Hujan.
12. Paguruh Paguntur Patapan Gugur.
13. Mega Siantrawela.
14. Mega Sikareumbingan.
15. Mega Sikarambangan
16. Mega beureum.
17. Mega Malang.
18. Mega Manggul

Didalam tradisi para prepantun Bogor (Ki Panjak) mengenal adanya proses kehidupan manusia yang harus melalui sem bilan alam (mandala), sejak di dunia fana dan alam baka. Ke sembilan mandala tersebut adalah:
1. Mandala Kasungka ;
2. Mandala Parmana ;
3. Mandala Karna ;
4. Mandala Rasa ;
5. Mandala Seba ;
6. Mandala Suda ;
7. Jati Mandala ;
8. Mandala Samar ;
9. Mandala Agung.

Sejak dari Jati Mandala maka wilayah tersebut sudah terma suk Mandala Kasucian, tempat berdiamnya para Karuhun (leluhur) yang sudah dapat turun kebumi serta menitis. Namun Manadala Agung diyakini sebagai :
“ ..... nya eta mandala anu disebut Mandala Agung tea ... ! nya di dinya ayana: Sanghiyang Tunggal ... anu Nunggal di sakabeh Alam jeung sakabeh Jagat.
Naskah Kosmologi Sunda dan Jatiraga, sebagaimana ditulis oleh Undang A Darsa dan Edi S. Ekadjati (2006), pada intinya membagi jagat raya menjadi tiga, yaitu SAKALA; NISKALA dan JATINISKALA. Sakala atau dunia nyata dihuni oleh berbagai makhluk yang memiliki jasmani dan rohani. Mereka disebut manusia, hewan, tumbuhan, serta benda-benda lain yang da pat dilihat, bergerak dan yang diam. Niskala atau Dunia gaib, dihuni oleh berbagai makhluk yang tak berjasad, seperti d ewa-dewi, bidadara-bidadari, apsara-apsari, ruh-ruh netral atau syanu, BAYU (KEKUATAN), SABDA (SUARA) dan HEDAP (ITIKAD). Semua memiliki tugas dineraka maupun di sorga. Jati niskala, atau kemahagaiban sejati, dihuni oleh Dzat Yang Ma ha Tunggal, dinamakan pula Sang Hyang Manon, Dzat Yang Maha Pencipta disebut Si Ijunati Nistemen, pencipta batas tetapi tak terkena batas. Dunia ada dalam Dzatnya.

Munandar (2010) sama halnya dengan diatas, membagi me-nguraikan alam menjadi tiga. Dan menghubungkan dengan makna dari pantun Bogor, tentang perumpamaan “Pamujan batu nu tujuh, anu ngundak tilu tumpangan”, serta undakan suci yang ada dikampung Sindangbarang. Undakan ini sama hal dengan posisi tanah di setiap kabuyutan, yang memiliki tiga undakan. Inilah penggambaran jagat raya, dimana posisi Jatiniskala dihuni oleh Sanghyang Jatiniskala, atau didalam pantun Bogor disebut : “ Mandala Agung tea. Nya didinya ayana Sanghiyang Tunggal, anu nunggal di sakabeh Alam jeung sakabeh Jagat”. Sedangkan : “pamujaan batu nu tujuh” menggambar Guriang Tujuh, sebagai pengejawantahan dari Sanghiyang Jatniskala.

Pemujaan terhadap Hyang tidak menghilangkan fungsi dari dewa-dewa lainnya, namun tetap ditempatkan di bawah Hyang. Tempat Hyang berada di Parahiyangan bukan di du nia. Parahiyangan memiliki beberapa tingkatan. Tingkat pa ling bawah dihuni oleh para dewa Panteon lain. Diatasnya di tempati Dewa dalam konsep Sunda, seperti Sari Dewata dan Ni Dang Larang Nawati. Di atasnya lagi dihuni oleh Dewi Sri (Pwa Sanghyang Sri), Dewi Bumi (Pwa Naga Nagini), Dewa Bulan (Pwa Naga Nagini). Posisi ini berada pada tataran alam Sakala Niskala.

Lebih jauh Munandar menjelaskan pula, bahwa tataran da lam bentuk konkrit, seperti arca batu, yantra, kitab agama, ba tu tertentu, ekagantra dan lain-lainnya yang sifatnya fisik, se perti yang nampak di alam manusia, berada di tataran Saka la. Inilah pembagian jagat raya dalam paradigma agama Sun da Buhun.

Konsepsi keagaamaan Sunda Buhun pada dasarnya tidak mengenal bahwa Sang Hyang tidak muncul dalam bentuk nya ta, namun untuk alasan apapun agak sulit mempertegas, bah wa sanghyang dapat dikonkretkan dalam bentuk apapun, se bagaimana yang nampak nyata dialam Sakala maupun Sakala Niskala. Jika pun mungkin tentunya harus diambil dari “alam dalam wujud aslinya”.

Naskah Jatiraga menjelaskan hal ini, sebagai berikut :
“Hakekat Jatinistemen berkata, nah bayu sabda hedap, bagaimana mungkin muncul bentuk nyata, karena aku sebenarnya dalam hakikat jatinistemen; sebab aku ada lah bebasnya dari kebebasan, sebab aku adalah musta hilnya dari kemustahilan, sebab aku adalah mungkin nya dari kemungkinan, sebab aku adalah sirnanya dari kesirnaan, sebab aku adalah lepasnya dari kelepasan, sebab aku adalah aslinya dari keaslian, sebab aku ada lah jujurnya dari kejujuran ... “.
Hyang didalam naskah Kosmologi Sunda dan Jatiraga ditempat sebagai tujuan manusia yang paling tinggi, merupakan cita-cita jika atma (roh) manusia dikelak kemudian hari ha rus keluar dari kurungannya. Jatiniskala atau kemahagaiban sejati, dihuni oleh Dzat Yang Maha Tunggal, dinamakan pula Sang Hyang Manon, Dzat Yang Maha Pencipta disebut Si Iju nati Nistemen, pencipta batas tetapi tak terkena batas. Dunia ada dalam Dzatnya.

Suasana di Jatiniskala digambarkan suka tanpa mengenal du ka, kenyang tanpa mengenal lapar, hidup tanpa mengenal ma ti, bahagia tanpa mengenal nestapa, baik tanpa mengenal bu ruk, pasti tanpa mengenal kebetulan, lepas tanpa mengenal ulangan hidup.

Menurut Saleh Danasasmita (1987) alam Jatiniskala, sebagai tempat :
“Suka tanpa balik duka, wareg tanpa balik lapar, hurip tanpa balik pati, sorga tanpa balik papa, hayu tanpa ba lik hala, nohan tanpa balik wogan, moksa tanpa balik wulan”.
Kembali ke Jatiniskala adalah cita-cita orang dahulu yang saleh, sehingga kematian pun disebut ngahyang, dari ada menja di gaib, atma menuju tempat bersemayamnya Hyang. Peris tiwa ngahiyang ada dua cara. Pertama, Atma manusia menuju alam kalanggengan namun jasadnya masih tetap di dunia. Kedua jiwa dan raganya lenyap, ngahiyang atau tilem. Dida lam metologi urang Sunda dikenal dengan tilem, mendasar kan pada pemikiran bahwa manusia meminjam jasad dari yang berhak. Seperti jika manusia meminjam barang maka harus dikembalikan seluruhnya kepada pemiliknya, terma suk raganya. Berdasarkan mitologi pula menyatakan, bahwa ngahiyang sebagaimana yang kedua sangat jarang terjadi, ke cuali jika manusia semasa hidup dapat menghindarkan se mua perbuatan (tapa) yang buruk.

Teks buhun umumnya mengabarkan perihal cita-cita urang sunda buhun jika meninggalkan alam dunya, yakni balik ka Hyang lain ka Dewa. Kita harus memperteguh diri, menertib kan hasrat, ucap dan budi. Bila hal itu tidak diterapkan dan di lakukan oleh orang-orang dari golongan rendah, menengah dan tinggi semua akan dijerumuskan ke dalam neraka Si Tam bra Gohmuka. Karena ilmu manusia terungguli oleh dewata. Demikianlah kata Sanghyang Siksa (asp)

Rabu, 11 Mei 2011

Istri Larangan

Didalam tradisi Sunda buhun dikenal adanya istri larangan, suatu larangan atau tabu bagi seorang laki-laki untuk menikahinya. Larangan ini bukan hanya di tujukan kepada ma syarakat biasa, melainkan juga untuk lingkungan keraton dan para raja di tatar Sunda. Demikian pula sanksi yang diberikan, bisa berupa sanksi sosial atau dipaksa untuk meleta kan jabatan, seperti pada kasus Dewa Niskala (Kawali) dan Ratu Sakti (Pajajaran).


 
Naskah Carita Parahyangan dan Siksa Kandang, menetapkan perempuan yang diharamkan untuk dinikahi, atau Estri Larangan (Ekadjati – 2005 : hal.196), yaitu :
  1. Gadis atau wanita yang telah dilamar oleh seorang pria, dan lamarannya diterima oleh si gadis, maka terlarang bagi pria lain untuk meminang dan mengganggu ;
  2. Wanita yang berasal dari Tanah Jawa, terlarang dikawin oleh pria Sunda. Larangan tersebut berlatar-belakang ada nya peristiwa Bubat ;
  3. Ibu tiri yang tidak boleh dinikahi oleh pria yang ayahnya pernah menikah dengan wanita tersebut.
Larangan yang pertama dengan ketiga sampai saat ini masih tetap kukuh dihindari untuk tidak dilakukan. Selain menyangkut moral dan etika, juga terkait dengan larangan agama. Sedangkan larangan yang kedua sudah mulai luntur. Generasi muda Sunda sekarang sudah banyak yang tidak mengenal tabu demikian atau ahistoris terhadap munculnya tabu tersebut. Sudah banyak laki-laki Sunda yang kawin dengan perempuan Jawa, juga sebaliknya. Bahkan jarang yang mengenal sejarah peristiwa bubat. Yang pasti adanya proses dan kesadaran yang mempersatukan Sunda dengan Jawa di dalam bingkai ke-Indonesiaan dengan sendirinya mencairkan mitos tersebut.

 
Naskah Sanghiyang Siksa Kandang Karesyan dengan tegas melarang aturan-aturan istri larangan. Naskah ini meru pakan artefak penting dari adanya ketentuan istri larangan. Bahkan dapat menginformasikan kepada generasi yang akan datang tentang universalitas nilai Kasundaan. Kisah para pelanggaran diceritakan pula didalam naskah Carita Parahyangan, sehingga naskah Sanghiyang Siksa dengan Carita Parahyangan sering dianggap acuan dari ketentuan istri larangan. Naskah Sanghiyang Siksa Kandang menjelaskan, sebagai berikut :

 
Ingetkeun na siksakandang karesian, deung iseuskeun nahaloan. Ulah ngeri(ng)keun estri larangan sakalih, rara hulanjar sakalih, bisi keuna ku haloan si panghawanan, Maka nguni ngarowangtangan, sapanglung guhan di catang, di bale, patu tunggalan, haloan si panglungguhan ngaranna. Patanjeur-tanjeur di pipir, di buruan, patu¬tunggalan, haloan sipanahtaran ngara(n)na. (Ingat-ingat dalam siksakandang karesian dan perhatikan dalam godaan. Jangan berjalan mengiringi semua wanita larangan, semua rarahu lanjar agar tidak terkena godaan diperjalanan. Demikian pula memegang tangan (nya), duduk bersama-sama di atas catang, di balai-balai berdua saja, disebut goda an di tempat duduk. Berdiri di belakang rumah atau di halaman berdua saja, disebut-godaan di tempat berdiri namanya).

 
Tabu mengganggu istri / tunangan orang
Etika atau Pikukuh yang paling keras adalah tidak boleh mengganggu istri orang, bahkan wanita yang sudah dilamar tabu untuk diganggu. Larangan demikian sampai sekarang masih berlaku, namun untuk yang sudah bertunangan masih ada sedikit perdebatan, atau boleh dikatakan masih ada kelonggaran. Terutama adanya idiom tentang “satu menit pun (sebelum nikah) masih milik umum”, alias masih bisa beralih lagi. Karena syahnya hubungan pernikahan setelah ‘ijab kabul’, maka inilah yang tidak boleh di ganggu.

Tabu sebagaimana yang dianut orang Sunda buhun tidak hanya mempertimbangkan pada nilai-nilai yang bersifat formal, atau hanya mengacu keabsyahan pasangan dari sya rat yang ditentukan oleh suatu lembaga perkawinan yang syah menurut hukum negara, melainkan mempertimbangkan juga perasaan dan hubungan dengan sesama manusia lain nya, terutama terhadap pihak lain yang merasa terganggu atas peristiwa ini. Karena hakikatnya, bagus atau tidak suatu hubungan tidak ditentukan oleh formalitas, atau adanya suatu perjanjian, melainkan timbul dari saling percaya dan saling menghormati. Inilah yang mungkin mendasarkan munculnya tabu yang melarang seorang perempuan yang sudah bertuna ngan dilarang diganggu.

Alasan lain menurut hemat penulis terkait erat dengan tahap dan proses berpikir manusia Sunda dahulu. Antara dia (pribadi) dengan orang lain (subyek) tidak terbatas oleh apapun. Faham ini disebut Totalitas. Manusia harus mampu merasakan apa yang orang lain rasakan. Sama halnya dengan idi om ‘ngaragap angen sorangan’ atau ‘teposliro tenggang rasa’, atau ‘tat twan asi’, aku adalah kamu dan kamu adalah aku !. Dengan demikian manusia akan merasakan sakit bila orang lain merasakannya. Sama ketika seseorang merasakan sakit hati jika tunangannya di ganggu orang atau lelaki lain.

Pemahaman lainnya berkaitan dengan sanksi yang akan diterima jika di melakukan perbuatan tersebut. Manusia Sun da buhun sangat yakin, jika kesalahan yang dibuat didunia ha rus di pertanggung jawabkan. Suatu contoh dari penerapan sanksi di kalangan masyarakat Baduy. Masyarakat Baduy akan lebih takut terhadap kutukan dari pada sanksi di dunia. Kutukan dianggap berlaku terus bagi para keturunannya, sedangkan sanksi di dunia cukup bagi pribadi (seorang) yang melakukan kesalahan tersebut.

Ada juga yang mencontohkan dari peristiwa Harisbaya, istri Panembahan Ratu (Cirebon) yang kemudian iiwat dan di nikahi oleh Prabu Geusan Ulun (Sumedanglarang). Untuk me nebus talaknya dan mencegah peperanhan antara Sumedang larang dengan Cirebon maka Sumedanglarang harus melepas kan wilayah Sindangkasih kepada Cirebon. Mungkin pula aki batnya dirasakan oleh generasi berikutnya. Pengganti Geusan Ulun ternyata tidak mampu mempertahan Sumedang sebagai negara yang berdaulat penuh, bahkan raja-raja Sunda menjadi kehilangan penerusnya.

Hal yang sama dialami oleh trah Galuh, akibat smarakar ya Mandiminyak dengan Pwah Rababu, istri Sempakwaja, kakak kandung Mandiminyak, sehingga melahirkan.Sena Penulis Carita Parahyangan, menggambarkan sebagai berikut :

Barang ngadenge tatabeuhan ngaguruh teu puguh rungu keuneun nana, tatabeuhan di Galuh, Pwah Rababu terus mulang ka Galuh di dinya teh taya kendatna nu ngigel. Sadatangna kaburuan ageung, cek Rahiangtang Mandiminyak: "Patih, na naon eta ateh ?" "Bejana nu ngigel di buruan ageung!" "Eta bawa pakean awewe sapangadeg, sina marek ka dieu. Keun tang gungan aing. Geuwat bawa sacara paksa!" Patih indit kaburuan ageung. Pwah Rababu dibawa ka kadaton. Dipirabi ku Rahiangtang Mandiminyak. Kacida bogohna ka Pwah Rababu. Tina sapatemonnanya lahir anak lalaki dingaranan Sang Sena

Sena dianggap Sang Salah, padahal bukan Sena yang berbuat. Sena kemudian menggantikan Mandiminyak sebagai penguasa Galuh. Sena pun dianggap orang yang saleh, meng hormati tetua Galuh dan para tokoh agama, serta perilakunya bertolak belakang dengan Mandiminyak, namun tetap dikucil kan oleh kera bat lainnya. Peristiwa ini pun memicu rebutan tahta Galuh. Dikenal dengan Pisuna Galuh yang dipimpin Purbasora, putra Rababu dari Sempakwaja.

Peristiwa lain yang menimpa keturunan mandiminyak yakni kasus Dewi Pangrenyep, istri Permana Dikusumah. Di goda Rahiyang Tamperan, untuk kemudian Tamperan membunuh Permana Dikusumah. Tamperan akhirnya dibunuh Sang Manarah. Kisah ini ditulis didalam Carita Parahyangan, sebagai berkut :

Nurutkeun carita Jawa, Rahiang Tamperan lilana ngadeg raja tujuh taun, lantaran polahna resep ngarusak nu tapa, mana teu lana nyekel kakawasaanana oge.

Dua pelanggaran
Peristiwa lain yang termasuk katagori mengganggu tunangan orang menimpa Dewa Niskala, putra Niskala Wastu Kencana. Ketika itu Maja pahit dipimpin Prabu Kertabumi atau Brawijaya V, pada tahun 1478 kalah perang dari Demak dan Girindra wardana, banyak keluarga keraton Majapahit mengungsi kedaerah Galuh dan Kawali, pimpin oleh Raden Baribin, mereka disambut dengan senang hati oleh Dewa Niskala. Namun Dewa Niskala jatuh cinta kepada salah satu anggota rombong an. Wanita tersebut telah bertunangan. Carita Parahyangan menjelaskan, sebagai berikut :
Tohaan di Galuh, inya nu surup di Gunungtiga. Lawasniya ratu tujuh tahun, kena salah twah bogoh ka éstri larangan ti kaluaran. (Diganti ku Tohaan Galuh, enya eta nu hilang di Gunung tiga. Lawasna jadi ratu tujuh taun, lantaran salah tindak bogoh ka awewe larangan ti kaluaran).
Carita Parahyangan menyebutkan pelanggaran yang di rumpak Dewa Niskala adalah bogoh ka éstri larangan ti kalua ran. Artinya dapat ditafsirkan adanya dua pelanggaran, yakni (1) melanggar istri larangan ; dan (2) istri tikaluaran. Kalimat dimaksud dapat ditafsirkan, yakni istri yang telah bertunangan dan berasal dari Majapahit. Kasus ini pada akhirnya memaksa Dewa Niskala untuk turun dari tahtanya.

Pelanggaran yang dilakukan Dewa Niskala memang masih menjadi perdebatan dikalangan penyusun sejarah Sunda, bahkan ada yang menafsirkan hanya melanggaran ketentuan untuk tidak menikahi perempuan yang telah bertunangan. Namun pendapat lainnya tidak bisa dikesampingkan. Mengingat peristiwa Bubat masih membekas dibenak dan hati masyara kat Sunda pada masa itu. Adanya tabu menikahi wanita yang berasal dari Majapahit (istri tikaluaran) menjadi beralasan. Maka wajar jika Dewa Niskala di anggap melanggar dua lara ngan sekaligus.

Tabu menikahi ibu tiri atau bekas istri bapak.
Ratu Sakti, putra Ratu Dewata raja Pajajaran, berkuasa pada tahun 1543 sampai dengan 1551 masehi. Ratu Sakti sangat berlainan sifatnya dengan para pendahulunya, sering ngarumpak larangan (tabu), tak peduli dengan etika dan moral sebagaimana layaknya raja Sunda yang memegang Purba satiti–Purbajati, yang paling parah melanggar Istri larangan, yakni menikahi istri ayahnya (ibu titinya).

Penulis Carita Parahyangan menanggapi perilaku Ratu Sakti, sebagai berikut :
Disilihan ku Sang Ratu Saksi Sang Mangabatan ring Tasik, inya nu surup ka Péngpéléngan. Lawasniya ratu dalapan ta hun, kenana ratu twahna kabancana ku estri, larangan tika luaran deung kana ambutéré. Mati-mati wong tanpa dosa, nga rampas, tanpa prégé, tan bakti ring wong-atuha, asampé ring sang pandita. Aja tinut dé sang kawuri, polah sang nata. Mangkana Sang Prebu Ratu, carita inya.
Kisah penurunan Ratu Sakti diduga dilakukan dengan cara dipaksa. Mengingat, dilihat dari periakunya, suatu hal yang mustahil jika mau dengan ikhlas turun sendiri, sebagaimana dilakukan Dewa Niskala. Pada akhirnya Carita Parahyangan menegaskan, : Aja tinut de sang kawuri pola sang nata (Janganlah ditiru oleh mereka yang kemudian kelakuan raja ini).

Sumber-sumber larangan bagi ketentuan Istri Larangan tersebut berasal, atau di tulis didalam Carita Parahyangan dan Naskah Sanghyang Sika Kandang Karesyan. Didalam naskah Sanghiyang Siksa menyebut para pelanggar itu sebagai orang pandir yang turun dari alam gaib, tidak menemukan jalan kedewata an dan ingin cepat menjelma. Perbuatan ini di samakan dengan derajat orang yang tidak setia ; cepat berbuat kejahatan: menyelinap ke rumah perempuan; main serong dengan orang yang terhitung adik atau kakak; merasai wanita yang bukan istrinya. Menegaskan :

Kitu urang janma ini. Ha(ng) ger turun ti niskala hanteu ka temu cara dewata, geura-geura dek mangjanma ja ireug ting kahna, hanteu bisa nurut twah nu nyaho. Aya ka pitwah ta nu mo satya, nutan yogya: lumekas mang gawe hala: papanji ngan, bubu nyan, kapiadi, kapilan ceuk. Nya mana wadon nga rasa lalaki lain salakina, tan yogya ngarana. Lalaki ngarasa wadon lain eusi imahna, tan yogya ngarana. Wenang ditibakeun kana kawah si mrega wijaya. Jan ma ngawisesakeun nu salah. (Demikianlah kita manusia ini. Tetap turun dari alam gaib tidak menemukan jalan kedewataan, ingin cepat-cepat menjelma karena pandir kelakuan nya, tidak dapat meniru perbuatan orang yang mengetahui. Malahan yang ditiru itu orang yang tidak setia, yang tidak layak, cepat berbuat kejahatan: menye linap kerumah perempuan, lalu main serong dengan orang yang terhitung adik atau kakak. Lalu perempuan merasai pria yang bukan suaminya, tidak layak namanya. Laki-laki merasai wanita yang bukan istrinya, tidak layak namanya. Boleh di jerumuskan kedalam neraka simregawijaya. (sebagai) manusia yang mengutamakan per-buatan salah.)

Konsep istri larangan yang berlaku pada masa Karuhun Urang Sunda menunjukan, bahwa dimasa lalu orang Sunda sangat memegang teguh moral dan etika. Hemat penulis, selain perintah agama disebabkan pula pada pertimbangan menjaga hubungan dengan laki-laki yang istrinya dinikahi. Bagi orang Sunda di masa lalu, istri merupakan benteng akhir dari harga diri seorang laki-aki. Negara bisa saja melakukan peperangan hanya karena persoalan istri yang dibawa atau diganggu oleh raja lainnya.

Kewajaran sikap demikian tentunya bukan hanya mengandalkan rational itas dan pertimbangan politis, sebagaimana yang terjadi dalam kasus Harisbaya. Pada masa itu, talaknya ditukar dengan wilayah Sindangkasih. Sumedang mendapatkan Harisbaya sebagai permaisuri Geusan Ulun, dan Cirebon memiliki wilayah baru, yaitu Sindangkasih. Kewajaran demikian juga mengandalkan pada rasa manusa dan kamunasaannana. Hubungan suami dengan istri; kekasih dengan tunangannya di dalam paradigma apapun dikendalikan oleh rasa, bukan sekedar perjanjian perdata. Yaitu rasa cinta; kasih sayang; saling mengharapkan dan saling memberi harapan untuk hidup bersama, lebih dari sekedar perjanjian sosial atau perhitungan material. Rasa ini akan berbuah baik dan menjadikan ketentraman serta kesentausaan hidup jika segenap warga memahami dengan baik. Namun jika sulit dipahami maka harus diberlakukan suatu hukum, dan menambahkan sanksi agar bisa ditaati. Inilah universalitasnya Budaya Sunda sebagai kearifan dari masa lalu. (asp).

Rabu, 13 April 2011

Pikukuh

PIKUKUH asal kata dari KUKUH, dalam kamus bahasa Sunda arti Kukuh adalah: “dibasakeun kana naon-naon nu geus di peruhkeun, teu bisa dilempengkeun deui atawa katetapan”. (sesuatu yang telah dirubah tidak bisa dirubah-rubah lagi). Sedangkan Pikukuh adalah: “pituduh nu teu bisa di eluk-eluk eun deui; jadi hartina lamun geus dicengkukeun teu bisa di lempengkeun deui”. (petunjuk yang tidak dapat dirubah lagi).

Jika ditelusuri sumber data Pikukuh saat ini dapat ditemukan dari dua sumber, yakni sumber tertulis, seperti dalam prasas ti dan naskah-naskah kuna. Kedua sumber lisan, berasal dari berita yang disampaikan secara turun temurun.Pikukuh yang menjadi sumber informasi tertulis banyak beredar didaerah Priangan, biasanya dimasukan dalam katagori sastra dan ca tatan sejarah, sedangkan sumber lisan banyak digunakan masyarakat Baduy, Kasepuhan, Kampung Naga dan kisah ki sah Pantun.

Pikukuh dimasa lalu memiliki sanksi seperti halnya yang masih dilakukan masyarakat Baduy. Ada sanksi bagi para pe langgar. Pikukuh digunakan sebagai sumber hukum adat dan acuan dalam mengenakan sanksi, seperti : “ngadek kudu sa clekna, Nerapkeun hukum ulah kancra kancas, ulah cuwet ka nu hideung, Ulah ponteng kanu koneng”. Adapun ciri-ciri dari hukum adat pada umumnya, hanya akan mengenakan sanksi jika mereka dianggap mengganggu keseimbangan adat.

Sumber Pikukuh Tertulis
Sumber pikukuh yang banyak dijadikan rujukan tentang kearifan masa lalu urang Sunda berasal dari Prasasti Kawali 2. Sekalipun demikian, pada masa lalu banyak juga yang me rujuk kedalam naskah Sanghiyang Siksa dan Sanghiyang Darma. Pikukuh di dalam Prasasti Kawali 2 disebut wasiat atau wangsit Prabu Raja Wastu yang dikenal dengan sebutan Wastu Kencana. Prasasti tersebut berisi tentang orang-orang yang hidup dikawali selanjutnya harus bersikap. Naskah dari prasasti Kawali 2, sebagai berikut :
Aya ma nu ngeusi bhari pakwan kereta bener pakeun nan jeur na juritan. (semoga ada mereka yang kemudi an mengisi negeri Kawali ini dengan kebahagiaan sambil membiasakan diri berbuat kesejahteraan sejati agar tetap unggul dalam perang)
Jika ditelusuri lebih lanjut, makna isi prasasti dimaksud terkait dengan ajaran yang dimuat dalam naskah Sanghyang Kandang Karesyan, tentang jalan kebahagiaan (pakena kreta bener) dan jalan keselamatan (pakena gawe rahayu) yang da pat diikuti oleh para penerusnya atau yang hidup setelah Wastu Kancana (ayama nu pandeuri). Kalimat ini mengan dung makna dan himbauan agar para penerusnya berperi laku benar dan menjaga lingkungannya dengan baik, sehingga tidak ada kerusakan. (bhaga neker bhaga angger bhaga nincak bhaga rempag). Dihimbau juga agar selalu berucap kata-kata yang benar (haywa dicawuh-cawuh), dan tidak merusak peningalan leluhur (haywa diponah-ponah), sebab perilaku tersebut akan merugikan diri sendiri (malindes ka diri sorangan - cilaka ku polah sorangan; ulah botoh bisi kakereh).

Ajaran Rahiyang Wastu sangat bertumpu pada harmoni sasi antara dirinya dengan alam dan lingkungannya. Hal ini ter cermin dalam karakter artefak-artefak Kawali dengan segenap aspek yang begitu mengimposisi kepada alam, sangat natural, dengan tanpa mengeksploitasi apapun yang diciptakan di dalam lingkungan alam dan tempat di mana seseorang berkebudayaan. Situs Kawali menyiratkan ajaran tentang inti persoalan seorang manusia di dalam merealisasikan harmoni tersebut, seperti dari kalimat Pakena keureuta bener pakena gawe rahhayu pakeun heubeul jaya dina buana pakeun nanjeur na juritan. Untuk menuju kearah kesejahteraan (Pakena keureuta bener) dan kerahayuan (pakena gawe rahhayu), seseorang harus memperhitungkan langkah-langkah sebaik-baiknya, tidak berjudi dan berbuat yang menimbulkan kesengsaraan (ulah botoh bisi kakereh).

Uraian yang di maksud tentang pakena keureuta bener dan pakena gawe rahhayu diatas, secara konkrit harus dihu bungkan dengan naskah dalam Kropak 630, antara lain berisi sebagai berikut :
............ Bila pendeta teguh dalam tugasnya sebagai pendeta, akan sejakhtera. Bila wiku teguh dalam tugas nya sebagai wiku, akan sejahtera. Bila manguyu teguh dalam tugasnya se bagai akhli gamelan, akan sejahtera. Bila paliken teguh dalam tugasnya sebagai akhli seni rupa, akan sejahtera. Bila ameng teguh dalam tugasnya sebagai pelayan biara, akan sejahtera. Bila pendeta teguh dalam tugasnya sebagai pendeta, akan sejahtera.
Teguhkeun, pageuhkeun sahinga ning tuhu, pepet byak ta warta manah, mana kretana bwana, mana hayu ikang jagat kena twah ning janma kapahayu.
(Teguhkan, kukuhkan batas-batas kebenaran, penuh kan ke-nyataan niat baik dalam jiwa, maka akan sejah teralah dunia, maka akan sentosalah jagat ini sebab perbuatan manusia yang penuh kebajikan).


Wasiat diatas mengandung konsep tentang bagaimana ma nusia harus memiliki laku yang baik dan profesional dibi dang keahliannya. Tuntunan ini Lebih maju dari praktek ke negaraan sekarang. Saat ini banyak bukan negarawan mengu rusi masalah Negara. Para ahli agama banyak yang terjun jadi politikus, banyak politikus jadi pedagang, banyak kaum peda gang jadi penentu kebijakan Negara. Semuanya menyebab kan kerancuan dan menjauhkan bangsa dari kesentosaan. Pedoman yang sama masih kita temukan sampai saat ini. Seper ti dalam istilah: Jika suatu urusan diserahkan bukan kepada akhlinya, maka tunggulah kehancurannya. Namun pedoman dan tanda-tanda ini tidak sedemikian diacuhkan, sehingga pa ra pemimpin dibidangnya menjadi adharma.
Naskah Sanghiyang Siksa menulis pula tentang Darma Pitutur dalam bentuk siloka, sebagai berikut :
Talaga carita Hangsa
gajendra carita banem
matsyanem carita sagarem
puspanem carita bangharem bila ingin tahu tentang telaga bertanyalah kepada angsa
bila ingin tahu tentang hutan bertanyalah kepada gajah
bila ingin tahu tentang laut bertanyalah kepada ikan
bila ingin tahu bunga bertanyalah kepada kumbang

Naskah yang berisi tentang Pikukuh yang memiliki kemirip an atau hampir sama juga dimuat didalam Amanat Galung gung. Naskah ini diyakini sebagai ajaran yang disampaikan Rakeyan Darmasiksa. Naskah tersebut antara lain sebagai berikut :
Nanya Kanu Karolot
Mo teoh sabab na agama pun
Na sasana bawa kolot pun.
Pikukuh yang berhubungan dengan pembangunan Pendidi kan dan perlindungan terhadap Kabuyutan sebagai wilayah pelatihan kaum intelektual pada waktu itu, serta masyarakat yang mengelolanya, sudah lebih maju ketika masa Sri Baduga (Siliwangi) berkuasa. Dengan demikian, ketentuan negara untuk memberikan pehatian yang lebih besar terhadap sektor pendidikan bukan sesuatu yang baru. Pikukuh ini di tuliskan di dalam Prasasti Kabantenan atas perintah Sri Baduga Mahara ja, yang merupakan peringatan dari Rahyang niskala Wastu Kancana, kemudian diturunkan kepada Ra hyang Ningrat Kan cana, keduanya adalah kakek dan ayah mer tua Sri Baduga Maharaja, menitipkan ibukota di Jayagiri dan ibukota di Sun da Sembawa, agar ada yang mengelola.

Saat ini baru di temukan 4 buah Pikukuh yang tertera di dalam 5 lempeng tembaga. Keputusan tersebut menyangkut masalah penentuan batas Kabuyutan dan pembebasan pajak terhadap para penghuni serta pengelola Kabuyutan. Piku kuh dimaksud, sebagai berikut :

Prasasti 3 dan 4 :
Semoga selamat. Ini tanda peringatan bagi Rahyang niskala Wastu Kancana. Turun kepada Rahyang Ningrat Kancana, maka selanjutnya kepada Susuhunan seka rang di Pakuan Pajajaran. Menitipkan ibu kota di Jaya giri dan ibukota di Sunda Sembawa. Semoga ada yang mengurusnya.
Jangan memberatkannya dengan dasa, calagra, kapas tim bang, dan pare dongdang. Maka diperintahkan ke pada para petugas muara agar jangan memungut bea. Karena merekalah yang selalu berbakti dan membaktikan diri kepada ajaran agama. Mereka yang teguh mengamalkan hukum-hukum dewa.
Prasasti 5 :
Ini piagam (dari) yang pindah ke Pajajaran. Memberi kan piagam kepada kabuyutan di Sunda Sembawa. Semoga ada yang mengurusnya. Jangan ada yang menghapus atau meng ganggunya. Bila ada yang bersikeras menginjaknya daerah Sunda Sembawa aku perintahkan agar di bunuh karena tempat itu daerah kediaman para pendeta.
Kabuyutan atau Dewasasana dikelola oleh kelompok wiku, mereka mengurus keagamaan, kesejahteraan raja, negara dan penduduk. Wilayah para wiku didalam prasasti 1 dise but lemah larangan, yakni daerah otonom atau semacam perdikan, dikepalai oleh Lurah Kawikwan (Kawikuan). Dalam pra sasti 5 dikukuhkan pula bahwa siapapun yang memasuki lemah larangan tanpa ijin akan dijatuhi hukuman mati.
Disekitar lemah larangan terdapat sangga, yaitu penduduk yang mendukung keberadaan dan ngabayuan (menghidupi) Kabuyutan. Sangga dimaksud dalam prasasti ini dimungkin kan berada di dalam wilayah Sunda Sembawa dan Jayagiri. Dengan demikian di Jayagiri dan Sunda Sembawa terdapat Lemah Larangan dan Sangga.
Di dalam prasasti 3 dan 4 diperintahkan agar penduduk di kedua dayeuh ini dibebaskan dari 4 macam pajak, yaitu dasa (pajak tenaga perorangan), calagra (pajak tenaga kolektif), kapas timbang (kapas 10 pikul) upeti dan pare dongdang (padi 1 gotongan). Urutan pajak tersebut didalam kropak 630 adalah dasa, calagra, upeti, dan panggeureus reuma, sedangkan petugas pajak disebut Pangurang. Ketentuan Pajak terse but sampai saat ini masih berlaku, seperti penarikan restribu si dan pungutan lainnya.
Pikukuh yang terkait dengan masalah pendidikan dan in telektual, dikukuhkan pula oleh Prabu Darmasiksa, kemudi an dikenal sebagai ajaran Sanghiyang Siksa. Pikukuh ini meneguhkan, bahwa : Raja yang tidak bisa mempertahankan kabu yutan diwilayah kekuasaannya lebih hina ketimbang kulit mu sang yang tercampak di tempat sampah. Demikian cuplikan dari Amanat Galunggung yang dikenal dengan sebu tan Amanat Prabu Darmasiksa (Kropak 632). Amanat ini disampai kan oleh Prabu Darmasiksa raja Saunggalah kepada Rajaputra yang kelak menggantikannya di Saunggalah, sebe lum Prabu Darmasiksa pindah ke Pakuan (1187) untuk menjadi raja Sunda yang ke-25. Kemudian diikuti oleh raja-raja peng gantinya. Tidak heran ketika itu Kabuyutan memili ki peranan yang sangat penting, disebut-sebut sebagai Dangiang Sunda, sehingga banyak raja-raja yang mempertaruhkan harga dirnya jika Kabuyutannya diganggu. Bagi masyarakat modern, ketentuan tentang perlunya melindungi sumber-sumber ilmu saat ini merupakan faktor yang sangat penting. Selain hal tersebut, konsep kabuyutan dapat pula digunakan untuk mengelola lingkungan sebagai sumber kehidupan.
Pikukuh yang terkait dengan masalah hubungan sosial banyak diatur didalam naskah sanghiyang siksa, dan di jelas kan di dalam Carita Parahyangan. Kedua naskah ini antara la in menetapkan seorang Istri (perempuan) yang diharamkan untuk dinikahi (Ekadjati – 2005 : hal.196), yaitu :
  1. Gadis atau wanita yang telah dilamar dan lamarannya dite rima, gadis atau wanita terlarang bagi pria lain untuk me minang dan mengganggu
  2. Wanita yang berasal dari Tanah Jawa, terlarang dikawin oleh pria Sunda dan larangan tersebut dilatar belakangi peristiwa Bubat.
  3. Ibu tiri yang tidak boleh dinikahi oleh pria yang ayahnya pernah menikahi wanita tersebut.
Pikukuh istri larangan banyak menelan korban keluarga Keraton Sunda di jaman Buhun, yakni Mandiminyak (Galuh); Dewa Niskala (Sunda); dan Ratu Sakti (Pajajaran); mungkin juga Geusa Ulun (Sumedang larang). Sanksi adat yang mereka terima dikucilkan dari lingkungan sosial, seperti pada kasus Mandiminyak, yang terpaksa harus pindah ke Kalingga, bahkan Sana anaknya menjadi tidak efektif sebagai raja Galuh dan menyulut pemberontakan Purbasora. Demikian pula terhadap Dewa Niskala dan Mandiminyak, mereka dipaksa turun dari tahtanya. Tentang Ratu Sakti ditulis dalam carita Parahyangan, dengan kalimat :
Aja tinut de sang kawuri pola sang nata (Janganlah ditiru oleh mereka yang kemudian kela kuan raja ini).

Prasasti lainnya yang berisi pikukuh ditemukan di Ciba dak, disebut Prasasti Cibadak, dibuat oleh Sri Jaya Bupati. Isi nas kah yang penulis cuplik dari Buku Rintisan Penulusuran Masa Silam Sejarah Jawa Barat (Jilid 3 Hal 12), antara lain terje maahannya, sebagai berikut :
Selamat. Dalam tahun Saka 952 bulan Kartika tanggal 12 bagian terang, hari Hariang, Kaliwon, Ahad, Wuku Tambir. Inilah saat Raja Sunda Maharaja Sri Jayabupati Jayamanahen Wisnu murti Samarawijaya Sakalabuwa namandaleswaranindita Haro Gowardhana Wikramot tunggadewa membuat tanda di sebelah timur Sanghi yang Tapak.
Dibuat oleh Sri Jayabupati Raja Sunda. Dan jangan ada yang melanggar ketentuan ini. Di sungai ini jangan (ada yang) me nangkap ikan di sebelah sini sungai dalam batas daerah kabuyutan Sanghyang Tapak sebelah hu lu sampai batas daerah kabuyutan sanhyang tapak dibagian hilir pada dua buah batu besar. Untuk tujuan tersebut telah dibuat piagam yang diku kuhkan dengan seruan : kutuk serta sumpah oleh raja Sunda, antara lain sebagai berikut :

Sungguh indah kamu sekalian Hiyang Siwa, Agatsya, timur, selatan, barat, utara, tenggara, barat daya, barat laut, timur laut, zenith, nadir, matahari, bulan, bumi, air, angin, sernja, yaksa, raksasa, pisaca (sebangsa peri), su ra, garuda, buaya, Yama, Baruna, Kuwera, Besawa dan putera dewata Pancaku sika, lembu tungga ngan Siwa, Mahakala, Dewi Durga, Ananta (dewa ular), Surindra, putra Hyang Kalamercu, gana (makhluk setengah de wa), buta (sebangsa raksasa), para arwah semo ga ikut, menjelma merasuki semua orang, kalian gerakanlah supata, janji, sumpah dan seruan raja Sunda ini.
 Pikukuh didalam prasasti Cibadak menerangkan bahwa Sri Jayabupati membuat tapak disebelah timur kabuyutan. Di bagian sungai yang menjadi batas daerah kabuyutan terse but, siapa saja di larang menangkap ikan. Pada saat itu pen duduk disekitar prasasti sangat taat terhadap Pikukuh ini dan takut mendapat hukuman dari kekuatan gaib. Sama halnya dengan ciri masyarakat agraris lainnya, sehingga tan pa hukum kerajaan pun mereka akan taat dan mengikuti Pikukuh tersebut.
Pikukuh Lisan. 
Pikukuh Karuhun dan amanat leluhur urang Baduy di wa riskan secara turun temurun kepada anak cucunya untuk di taati, sehingga sampai saat ini mereka mampu mempertahan kan adat istiadat, mentaati segala ketentuan yang di amanat kan leluhur. Pikukuh Karuhun tersebut (Asep Kurnia : 2010), sebagai berikut :

Bertapa Bagi kesejahteraan dan keselamatan Pusat Dunia dan Alam Semesta (Ngabarata Pakeun Nusa Telu Puluh Telu, Bangawan Sawi dak Lima, Pancer Salawe Nagara). 
  1. Ngareksakeun Sasaka Buana (Memelihara Sasaka Buana)
  2. Ngasuh Ratu Ngajak Menak (Mengasuh Ratu memelihara menak).
  3. Menghormati Guriang dan Melaknasanakan Muja di Sasa ka Domas.
  4. Melakukan Seba setiap setahun sekali.
  5. Ngukus Ngawalu Muja Ngalaksa (Menyelenggarakan dan Menghormati Upacara Adat Ngalaksa.
  6. Mempertahankan dan Menjaga Adat Bulan Kawalu.
Menurut Ekadjati (1993) tugas hidup orang Baduy yang sangat perlu untuk dipatuhi warganya secara garis besar ter diri dari enam, yakni :
  1. Ngareksakeun Sasaka Pusaka Buana memelihara tempat pemujaan di Sasaka Pusaka Buana
  2.  Ngareksakeun Sasaka Domas memelihara tempat pemujaan di Sasaka Domas
  3.  Ngasuh Ratu ngajak Menak mengasuh penguasa dan mengemong pembesar negara
  4.  Ngabaratakeun Nusa Telu Puluh Telu, bangawan sawidak lima, pancer salawe nagara mempertapakan nusa 33, sungai 65, dan pusat 25 negara
  5.  Kalanjakan kapundayan berburu dan menangkap ikan untuk keperluan upacara kawalu
  6.  Ngukus ngawalu muja ngalaksa membakar dupa sewaktu me-muja, melaksanakan upacara kawalu dan membuat laksa. Kultur Urang Baduy beranggapan hidup harus bersifat sosial, bermurah hati dan berbaik hati. Orang yang memiliki maka nan lebih dilarang memperjual belikan kelebihan makanan nya dan harus diberikan kepada yang memerlukan, karena makanan adalah kebutuhan orang banyak. Diantara maka nan yang tidak boleh diperjual belikan adalah beras, sayur dan buah-buahan. Namun di dalam keyakinan Sunda segala sesuatu mempunyai jiwa dan ada yang memiliki. Sehingga ke tika orang ingin memetik sesuatu maka harus terlebih dahu lu memintakan ijin. Pikukuh yang terkenal, sebagai berikut :
Mipit kudu amit, ngala kudu menta, Mun neukteuk kudu sateukna, Mun nilas kuda saplasna, Nu lain dilain keun, nu ulah di ulahkeun, nu enya dienyakeun, Ulah gorok ulah linyok. (memetik harus permisi, memotong harus pas, menebas harus setebasnya, menetak harus setepatnya, Yang bukan katakan bukan, yang dilarang katakan dilarang, yang benar katakan benar, Jangan menipu, jangan berbohong).
 
Masyarakat Baduy meyakini, sebagai keturunan Adam Tung gal harus dapat ngasuh ratu ngajak menak dan memegang buyut, nenek moyang dan kabuyutan. Mereka meyakini bah wa hidupnya ditugaskan untuk menjaga Kabuyutan. Untuk mengelola kabuyutan diperlukan pemimpin, yang disebut Puun. Para pemimpinnya harus memelihara apa yang dipe sankan dan di kehendaki oleh karuhun (leluhur), seperti Piku kuh dibawah ini :
 
Buyut nu dititipkeun ka puun, nagara satelung puluh telu, bagawan sawidak lima, pancer salawe nagara (bu yut yang dititipkan pada puun, lebih dari tigapuluh tiga negara, enam puluh lima bagawan, inti dari dua puluh lima nagara).
 
Pikukuh tersebut bukan hanya sekedar nasehat karuhun saja melainkan menjadi pedoman penting bagi kehidupan so sial, sehingga apa yang dilarang adalah buyut (terlarang) un tuk dilakukan oleh siapapun, seperti ungkapan dibawah ini :
Gunung teu meunang dilebur, lebak teu meunang diru sak, larangan teu meunang di rempak, buyut teu meu nang dirobah, lojor teu meunang dipotong, pondok teu menang disambung (gunung tak boleh dihancurkan, lembah tak boleh dirusak, larangan tak boleh dirubah, panjang tak boleh dipotong, pendek tak boleh disam bung)
Pemahaman buyut terhadap pikukuh diatas memberi kan tanda bahwa masyarakat Baduy seharusnya memegang te guh pikukuh dari karuhunnya. Dengan demikian, pikukuh karuhun akan mengandung etika, karena yang dijadikan piku kuh tersebut sebelumnya telah dijalankan oleh karuhun. Pi kukuh demikian nampak pula didalam sikap dan tindaka yang serba teu wasa, yang dipandu oleh :
Nu lain kudu dilainkeun, nu ulah kudu diulahkeun, nu enya ku du dienyakeun (yang bukan katakanlah bukan, yang jangan katakanlah jangan, yang benar katakanlah benar).
Urang sunda diluar Baduy, berlaku pula beberapa Pikukuh dan Pitutur, yang diyakini sebagai nilai hidup Kasundan, se bagai transformasi dari nilai-nilai kasundaan terhadap urang sunda yang beragama islam. Norma-norma ini dikembang kan oleh H. Hasan Mustafa (Sambas: 1996), sebagai berikut :
(1). Percaya kepada Tuhan (2) Menyadari asal kejadian nya (3) selalu ingat asal usulnya (4) meyakini bahwa orang tua lebih berpengalaman (5) menjunjung tinggi nasehat orang tua (6) mempunyai kemampuan menye suaikan diri (7) mempu nyai perhitungan matang (8) rajin berikhtiar (9) Rajin menuntut ilmu agama (10) mempercayai adanya pengaruh hidup seseorang dari keturunan (11) meyakini banyak anak lebih baik dari pada kekayaan melimpah (12) mempercayai adanya orang baik menurunkan keturunan yang tidak baik (13) bayi didalam kandungan mempengaruhi ibunya (14) Situasi dan kondisi ibu berpengaruh pada bayi (15) perilaku suami yang istrinya menegandung mempenga ruhi bayi yang dikandung (16) ada kewajiban orang mu da untuk mempercayai orang tuanya (17) orang yang suka duduk diambang pintu akan jauh jodohnya (18) larangan keluar atau masuk kerumah dengan cara me loncat (19) gadis dilarang ikut makan sirih dengan tamu, karena akan haid ketika malam pengantin (20) dilarang memakan daun sirih yang permukaannya rata karena nanti akan mempunyai anak sulung yang segera meninggal (21) dst .... sampai dengan (68) menganggap bahwa seakan-akan orang yang telah meninggal masih hidup sampai hari ketujuh, karena itu diperlukan upaca ra untuk menenangkannya.
Pikukuh yang berfungsi sebagai pedoman hidup, terdapat pula didalam kehidupan sehari-hari masyarakat Kasepuhan yang berada disekitar Gunung Halimun. Didalam paradigma masyarakat Kasepuhan diyakini, bahwa pangawinan memili ki makna tempat mempersatukan hal-hal yang yang berhubu ngan antara dunia nyata dengan dunia gaib. Hal ini bertujuan agar dapat mencapai kehidupan yang harmonis dan menca pai rasa manunggal. Untuk mencapai rasa manunggal, masya rakat Kasepuhan mengembangkan konsep ajaran, dasar mo ral yang disebut ngaji diri. Bermanfaat untuk melawan sifat buruk dalam dirinya, seperti sirik, pidik, iren panastren (iri, benci). Agar dapat diperoleh kondisi selaras dan tertib, aman dan tentram dalam kehidupan manusia, maka ucap jeung lampah harus seirama, tidak bertentangan satu dengan yang lainnya. Hal ini tercermin didalam ungkapan :

Mipit kudu amit,
ngala kudu menta,
nganggo kudu suci,
dahar kudu halal,
kalawan ucap kudu sabenerna,
ucap kudu sabenerna,
mupakat kudu sarerea,
ngahulu ka hukum,
nyanghunjar ka nagara
 
Mipit kudu amit dan ngala kudu menta, mengandung arti bahwa setiap kali akan memetik atau menuai hasil panen, maka setiap warga kasepuhan harus memohon ijin dari para Karuhun dan Yang Maha Kuasa agar dilindungi dari berbagai bencana. Istilah nganggo kudu suci mengandung arti, bahwa tingkah laku itu harus jujur dan tidak boleh berbohong. Kali mat dahar kudu halal mengandung makna, bahwa apa yang dimakan atau cara memperoleh makanan harus dilakukan se suai dengan hukum adat kasepuhan. Kata-kata ucap kudu be ner artinya tidak boleh berbohong, sedangkan kalimat ngahu lu ka hukum dan ngahunjar ka nagara, mengandung makna, bahwa warga kasepuhan harus taat dan berpedoman pada hu kum serta berlindung pada negara. Pentaatan masyarakat ter hadap Pikukuh ini sesuai dengan ketaatan terhadap talari pa ranti Karuhun (tatacara nenek moyang). Pelanggaran ter hadap talari paranti Karuhun diyakini akan mendatangkan ben cana atau kabendon (kena marah), baik bagi diri sendiri mau pun seluruh warga Kasepuhan.
 
Masyarakat wiwitan menganggap pelaksanaan Pikukuh dan Pitutur dikatagorikan tapa. Pemahaman tapa bukan sebagai mana yang dipahami masyarakat saat ini. Bertapa dimaksud menjalankan tugas manusia sehari-hari atau bekerja, bahkan manusia sudah dapat menjalankan sejak berada didalam kandungan perut ibu. Kisah dan nasehat ini pernah dimuat di dalam Baduy, naskah ka 7 ‘Adat Lembaga’ th.1950, tulisan Surya Saputra, penulis sadur dari tulisan Roza Mintaredja (2006), seperti dalam pepatah :
 
Sabulan Ngaherang,
dua bulan Ngalenggang,
Tilu bulan Ngarupa,
Opat bulan Ngareka,
Lima bulan Malik Muter,
Genep bulan Tumpang pitu,
Tujuh bulan nunjuk ka sanghiyang manggung,
Dalapan bulan Lilimbungan di tanah payung,
Salapan bulan Matur ka Ambu,
Rek nyaba ka Buana Panca tengah,
Broll !!!
 
Bral geura ngambah sagara !
Mangkahade !
Ulah sadenge-dengana,
mun lain dengekeunana
Ulah sadeuleuna mun lain deuleueunnana
Ulah saomong-omongna, mun lain omongeunana
Ulah sacabak-cabakna, mun lain cabakeunana
Ulah samanh-manahna, mun lain manaheunana.
 
Bagi masyarakat Baduy bertapa adalah menjalankan tugas menjaga Mandala (Kabuyutan). Bagi masyarakat wiwitan warga nagara (diluar mandala), bertapa artinya menjalankan tugas sebagai warga negara. Pikukuh tentang tapa dimuat pu la dalam naskah Amanat Galunggung (kropak 632), sebagai berikut :

Carek na patikrama na urang lanang lanang-wadwan, iya twah na urang. Gwareng twah gwareng tapa, maja twah ma ja tapa ; apana urang ku twah mana beunghar, ku twahna mana waya tapa. (Menurut ajaran patikra ma, bagi kita, laki-laki dan wanita, amal itu sama deng an tapa. Itulah makna amal. Sedang amal, sedanglah tapa. Sempurna amal, sempurnalah tapa. Kan kita ini karena amal kita dapat menjadi kaya, karena amal pula kita berhasil dalam tapa).
Sanksi pelanggar Pikukuh
Pikukuh pada dasarnya berlaku sebagai hukum adat, yang berciri, yakni siapapun yang terkena sanksi adat adalah me reka pengganggu keseimbangan adat. Mungkin tidak salah tapi karena alasan tidak sesuai dengan hukum adat maka ha rus dikenakan sanksi. Peristiwa demikian dapat ditemukan ke tika para tetua adat Baduy mengijinkan Nyi Hujung Galuh untuk keluar dari lingkungan masyarakat Baduy jero, kemudian bermukim dan menjadi Baduy Kompol. Nyi Hujung Ga luh tidak disebutkan melanggar adat, namun tindak tanduk dan kelebihan yang dimilikinya dianggap meresahkan.
 
Pikukuh diantaranya berisi tentang kosmologi atau asal usul terjadinya Buana Pancatengah. Dalam keyakinan penga nut Sunda Wiwitan terdapat tiga alam, yakni : Buana Nyungcung, tempat bersemayam Sang Hyang Keresa; Buana Panca te ngah, alam manusia dan makhluk lainnya hidup; dan Buana Larang yakni neraka berada dilapisan alam paling bawah. Di dalam keyakinannya, Sukma atau roh manusia berasal dari Buana Nyungcung atau Kahyangan. Jika roh manusia telah se lesai menjalankan tugas hidup dan kehidupannya di Buana Panca tengah, maka sukmanya harus kembali ke Kahyangan. Jika sukma turunnya dari Kahyangan baik maka kembalinya pun harus baik pula, namun jika sukma tersebut kotor maka kembalinya ke Buana Larang atau neraka. Baik buruknya suk ma sangat tergantung kepada amal perbuatan sewaktu ber ada di Buana Pancatengah.
 
Dari ajaran-ajaran yang mereka terima sangat meyakini bah wa segala perilaku kehidupan manusia harus dapat diper-tanggung jawabkan secara lahiriah maupun bathiniah, baik menyangkut kehidupan di dunia maupun kehidupan di akhi rat nanti. Mereka meyakini apa yang dilakukan baik buruk nya akan kembali pada dirinya, dan ada yang menyaksikan, yaitu Gusti nunyidikeun Allah anu nganyatakeun, Pangeran anu nangtayungan. Keyakinan demikian menjadi spirit pen ting bagi ditaatinya Pikukuh dan Pitutur.
 
Sanksi terhadap pelanggar Pikukuh cukup berupa ancaman yang bersifat moral, seperti yang termaktub didalam Pra sasti Cibadak. Namun memiliki tingkat efektifitas yang tinggi, mengingat masyarakat jaman dahulu meyakini, sekalipun da pat keluar dari sanksi didunia namun dia tak akan dapat me ngelak dari sanksi lainnya, baik berupa bencana dan kutu kan bagi diri san keturunannya, maupun diakhir nanti.
 
Ciri-ciri dan rasa takut terhadap adanya kutukan sema cam yang dinyatakan didalam Prasasti Cibadak masih diyakini di kalangan masyarakat Baduy. Mereka sangat takut adanya kutukan dari Sang Pencipta dan Guriang, leluhur mereka ser ta melanggar tatanan hukum adat. Kutukan ini lebih tertuju kepada para pelanggar Pikukuh Karuhun. Kutukan akan terja di kepada mereka yang melakukan pelanggaran atau melaku kan sumpah adat, tetapi ucapan tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya. Demikian pula didalam lingkungan Kasepuhan. Pada umumnya mereka meyakini dan mentaati Pikukuhnya, mengingat takutnya terkena musibah atau kabendon.
 
Kekuatan Pikukuh saat ini sudah barang tentu tidak se demikian efektif sebagaimana dimasa lalu. Mengingat rationa litas masyarakat terhadap hukum lebih banyak mengakui dan mentaati yang secara jelas-jelas dilarang dan dituliskan. Kare na melanggar hukum akan terkena sanksi, baik berupa kuru ngan maupun hukuman lainnya. Disisi lain masih ada masya rakat Sunda yang mematuhi Pikukuh, bahkan dika langan ma syarakat Baduy masih diakui sebagai sumber hukum adat.
 
Sumpah adat bagi masyarakat adat Baduy diartikan se bagai proses penegakan Hukum (Asep K: 2010) Pengujian kebenar an dilakukan sebagai langkah terakhir. Namun biasanya banyak dilakukan untuk menyelesaikan perselisihan antar warga. Rasa takut terhadap kutukan melebihi rasa takut ter hadap hukuman mati. Masyarakat tradisional beranggapan bahwa hukuman mati hanya menimpa sipelaku, sedangkan kutukan berakibat terhadap keturunannya yang lain. Paradig ma demikian tentunya sangat berbeda dengan kondisi masya rakat yang ada sekarang, umumnya hanya berupaya agar da pat lolos dari hukuman dunia. Masyarakat Baduy sangat me yakini, bahwa hakim yang paling agung adalah Sang Maha Pencipta yang tidak pernah tidur, tidak buta, dan tidak tuli untuk mengikuti setiap detak dan delik perilaku makhluk nya. Keyakinan ini dapat melahirkan kesadaran yang tinggi bahwa manusia setiap saat tidak lepas dari pengawasannya.
 
Tentang maklumat dan materi sumpah Hukum adat Baduy, tidak perlu dilakukan secara tertulis, melainkan ada niat yang benar-benar keluar dari dalam hatinya dan di ucapkan secara jelas di depan tetua adat. Materi sumpah dimaksud, se bagai berikut :
 
Kami menta disaksian ku Guriang Tangtu Tilu Jaro Tu juh: Aing sumpah, lamun aing bohong, kaluhur ulah pu cukan, kahandap aing ulah akaran, gurulang gorolong karaca endog, lungkay lingkey kacara geureung diteng ah bajing cangkilungan.
 
Ulah diberean daya upaya ka Gusti anu nyidikeun, ka Allah anu nganyayajeun ka pangeran leuwih uninga anu nangtayu ngan kasakabeh umat.
 
Sakieu sumpah aing.
 Fungsi dan wibawa dari hukum saat ini dapat di tenggarai, sebagai berikut: Pertama, didalam Paradigma masyarakat mo dern, penegakan hukum merupakan pusat dari seluruh ak tivitas hukum. Dimulai dari perencanaan hukum, pemben tukan hukum, penegakan hukum dan evaluasi hukum. Pene gakan hukum pada hakikatnya merupakan interaksi antara berbagai perilaku manusia yang mewakili kepentingan-ke pentingan yang berbeda dalam bingkai aturan yang telah disepakati bersama. Oleh karena itu, penegakan hukum tidak dapat sebatas proses penerapan hukum, sebagaimana penda pat kaum legalistik. Namun prosesnya mempunyai dimensi lebih luas daripada pendapat tersebut. Dalam penegakan hukum akan melibatkan dimensi perilaku manusia. Dengan pemaha man tersebut maka dapat diketahui bahwa problem-problem hukum yang akan selalu menonjol adalah problema law in action bukan pada law in the books.
 
Kedua, didalam pikiran para praktisi hukum, proses penega kan hukum dalam peradilan sering hanya diterjemahkan sebagai suatu proses memeriksa dan mengadili secara penuh dengan berdasarkan hukum positif semata-mata. Pandangan yang formal legistis ini mendominasi pemikiran para pene gak hukum sehingga apa yang menjadi bunyi undang-un dang, itulah yang akan menjadi hukumnya. Kelemahan utama panda ngan ini adalah terjadinya penegakan hukum yang kaku, tidak diskresi dan cenderung mengabaikan rasa kea dilan masyarakat karena lebih mengutamakan kepastian hukum. Proses mengadili, dalam kenyataannya bukanlah pro ses yuridis semata, atau hanya proses menerapkan pasal-pasal dan undang-undang melainkan proses yang melibatkan perilaku-perilaku masyarakat dan berlangsung dalam struk tur sosial ter tentu. Suatu putusan hakim saat ini hanya pengesahan dari kesepakatan yang telah dicapai oleh para pihak. Dalam perspektif sosiologis, lembaga pengadilan me rupakan lembaga yang multi fungsi dan tempat untuk record keeping, site of administrative processing, ceremonial cha-nges of status, set tlement negotiation, mediations and arbi-tration, dan warfare. Produk pengadilan adalah putusan hakim, tentunya bersumber pada keadilan, bukan yang lain. Sumber keadilan itu sendiri harus memiliki tingkat universa litas dan berlaku di kalang an warga masyarakat. Dari sinilah awal dapat dibangunnya wi bawa hukum.
 
Bagi para penegak hukum, ada yang dapat kita hayati bersa ma. Tentang bagaimana harus bersikap dan menjalankan keadilan. Cuplikan dari Pikukuh yang masih dipercayai ma syarakat Baduy tertumpu pada keyakinan dan pengalaman yang berkembanhg dilingkungan masyarakatnya, bukan ber asal dari lingkungan atau Yuridprudensi masyarakat luar. Pi kukuh tersebut, sebagai berikut :
 
Nerapkeun hukum ulah kancra kancas
Ulang cuwet kanu hideung
Ulah ponteng kanu koneng
Ulah ngilik kanu putih
Ulah neuleu tandingan nenjo paroman
Ulah pandang bulu
Hukum ulah geleng catang
Ulah hukum piraus
Hukum aya kalana perlu ditegaskan
Hukum aya kalana perlu ditindakeun
Hukum oge aya kalana perlu dibijaksanakeun
Mun hukum kancra kancas
Matak romed cerewed
Pasini euweuh sisian
Padea euweuh hadena
Tunggul nyarug cohcor mantog
Badak galah jelema nyarak
Datang nu bogana reas. (asp)
 
Bila wasi teguh dalam tugasnya sebagai santi, akan sejahtera. Bila ebon teguh dalam tugasnya sebagai biara wati, akan sejakh tera. Bila pendeta teguh dalam tugas nya sebagai pen deta, akan sejahtera. Demikian pula bila walka teguh dalam tugasnya sebagai pertapa yang berpakaian kulit kayu, akan sejahtera. Bila petani teguh dalam tugasnya sebagai petani, akan sejahtera. Bila pendeta teguh dalam tugasnya sebagai pendeta, akan sejakhtera. Bila euwah teguh dalam tugasnya sebagai penunggu ladang, akan sejahtera. Bila gusti teguh dalam tugasnya sebagai pemilik tanah, akan sejahtera. Bila menteri teguh dalam tugasnya sebagai menteri, akan sejahte ra. Bila masang teguh dalam tugasnya sebagai pemasang je rat, akan sejahtera. Bila bujangga teguh dalam tugasnya seba gai ahli pustaka, akan sejahtera. Bila tarahan teguh dalam tu gasnya sebagai penambang penyebrangan, akan sejahtera. Bila disi teguh dalam tugasnya sebagai ahli obat dan tukang peramal, akan sejahtera. Bila rama teguh dalam tugas nya s bagai pengasuh rakyat, akan sejakhtera. Bila raja (prabu) teguh dalam tugasnya sebagai raja, akan sejahtera.
 
Demikian seharusnya pendeta dan raja harus teguh membina ke sejahteraan didunia, maka akan sejahtera lah di utara barat dan timur, diseluruh hamparan bumi dan seluruh naungan langit, sempurnalah kehidupan seluruh umat manusia). (Eddy S. Ekadjati: 2001 – naskah Sunda)

MOHON MAAF

Untuk perbaikan dan saran anda dimohon untuk meninggalkan pesan, hasil dan jawabannya dapat dilihat di BLOG SANG RAKEAN. Hatur Nuhun







Rajah Karuhun by Agus 1960